Perangkat Desa Kecewa Uji Materi PP Desa Ditolak MA
Rabu, 26 Apr 2006 06:57 WIB
Jakarta - Penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap judicial review PP 72 tahun 2005 membuat ribuan perangkat desa kecewa. Mereka menilai majelis hakim tidak adil dan akan melaporkannya ke Komisi Yudisial (KY) Sudir Santoso, salah seorang pemohon judicial review, menjelaskan dalam UU Partai Politik tidak ada larangan kepala desa menjadi pengurus partai politik (parpol). Tetapi, dalam PP No 72 tahun 2005 malah terdapat larangan untuk kepala desa menjadi pengurus parpol.Padahal, lanjut Sudir, dalam hukum peraturan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang ada diatasnya yaitu Undang-undang."Masa begitu saja majelis hakim tidak tahu, " kata Sudir, yang juga Ketua Parade Nusantara, saat dihubungi detikcom, Rabu (26/4/2006).Merasa keputusan itu tidak adil, Sudir berencana melaporkan majelis hakim yang memutus perkara itu ke KY. Lembaga ini diharapkan dapat memberikan penilaian terhadap kinerja hakim tersebut."Setelah menerima amar putusan kami akan langsung secepatnya ke KY," kata SudirSelain mengadukan majelis hakim ke KY, Sudir juga menuntut MA mengeluarkan fatwa yang isinya melarang semua komponen pemerintahan dari presiden sampai kepala desa untuk tidak terlibat dalam parpol."Masa hanya kepala desa saja yang tidak boleh terlibat parpol yang lain juga tidak boleh termasuk presiden dan wapres, "paparnyaSelain MA, Ia juga mendesak DPR dan pemerintah membuat UU yang isinya melarang semua komponen pemerintahan untuk berpolitik."Tidak boleh ada diskriminasi hukum jangan kepala desa saja yang tidak boleh terlibat parpol," katanyaSebelumnya, Majelis hakim yang diketuai oleh Muchsan dengan anggota Imam Soebekchi dan Widayatno, sepakat dengan bulat menolak permohonan judicial review yang diajukan oleh Sudir Santoso dan Budidoyo.Sudir Santoso memohonkan judicial review PP itu melalui permohonan bernomor 09/P/HUM/2006 yang pada intinya mengenai larangan kepada kepala desa untuk berpolitik dan permohonan bernomor 10/P/HUM/2006 yang pada intinya mengenai masa jabatan kepala desa."Permohonan 9 dan 10 ini tidak dapat kita terima, karena pemohon tidak memiliki legal standing," kata ketua majelis hakim, Muchsan.Majelis hakim menilai pemohon tidak memenuhi uji formil dalam mengajukan perkara, karena pemohon mengajukan permohonan dengan mengatasnamakan Ketua Persatuan Kepala Desa dan perangkat desa serta Ketua Parade Nusantara.Muchsan menjelaskan, jika pemohon mengajukan permohonan atas nama lembaga, maka majelis hakim harus memeriksa lembaga tersebut. Majelis hakim harus memeriksa akta pendirian lembaga, AD/ART, dan surat kuasa dari lembaga tersebut kepada Sudir untuk mengajukan judicial review."Ketiga-tiganya tidak dilampirkan dalam surat permohonan, sehingga kita tidak tahu apa permohonan itu mewakili lembaga itu atau tidak," tegas Muchsan.Selain diajukan oleh Sudir, permohonan judicial review juga diajukan oleh Budidoyo yang berprofesi sebagai kepala desa. Permohonan Budidoyo teregistrasi dengan nomor 11/P/HUM/2006 dan 12/P/HUM/2006. Intinya permohannya sama dengan permohonan Sudir."Pemohon sudah memenuhi ketentuan formil dan setelah kita periksa ke materinya, kedua permohonan kita tolak," tandas dia.Pertimbangan majelis hakim menilai kewenangan untuk menguji PP tersebut bukan berada di tangan MA melainkan di tangan eksekutif sebagai pembuat peraturan.Menurut Muchsan, kepala desa sebagai pejabat negara berwenang untuk melakukan kegiatan politik. Namun, demi kepentingan umum, kebebasan bisa dibatasi."Kewenangan ini berbentuk kebijakan publik. Jadi yang berwenang adalah presiden dan MA tidak berhak untuk menguji itu. Seharusnya dilakukan melalui executive review," jelas Muchsan.
(nal/)











































