PPAT Koordinasi ke Kementerian ATR soal Pengembalian Tanah Nirina Zubir

PPAT Koordinasi ke Kementerian ATR soal Pengembalian Tanah Nirina Zubir

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 22 Nov 2021 20:42 WIB
Nirina Zubir jumpa pers soal mafia tanah.
Nirina Zubir (Palevi/detikcom)
Jakarta -

Polisi tetap menetapkan 5 orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar. PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) nantinya akan bekerja sama dengan Kementerian ATR untuk mengembalikan tanah milik Nirina Zubir.

"Kami adakan lobi pendekatan dengan Kementerian ATR agar nanti apa yang dimaksud tadi mengembalikan hak yang berhak itu tak punya masalah yang rumit," ujar Ketum PP IPPAT Hapendi Harahap dalam konferensi pers, Senin (22/11/2021).

Hapendi mengatakan bahwa untuk mengembalikan hak atas tanah Nirina Zubir memerlukan waktu yang cukup lama. Sebab, ada ketentuan-ketentuan yang tak bisa dihindari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu sudah saya sampaikan bahwa untuk mengembalikan itu harus sesuai prosedur, memerlukan beberapa kebijaksanaan," kata Hapendi.

Pertama adalah antara pelapor dan terlapor harus melakukan suatu kesepakatan terlebih dulu. Kesepakatan tersebut berarti akan menyelesaikan secara kekeluargaan.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu baru nanti datang ke Kementerian ATR (mengatakan) bahwa permasalahan ini sudah seperti ini dan dikembalikan kepada semula," ujar Hapendi.

Hapendi juga menegaskan bahwa jika kedua belah pihak sudah berdamai bukan berarti kasus hukum tidak berjalan. Dia menegaskan proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.

"Perdamaian seperti itu tidak menghapuskan tindak pidana ya. Jadi proses hukum tetap jalan terus," ucapnya.

2 Akun PPAT Dibekukan

Akun 2 Notaris & PPAT yang telah ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir telah dibekukan oleh Kementerian ATR.

"Kami sudah dapat konfirmasi dari kementerian ATR bahwa yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi melakukan pembuatan akta setelah diblokir akunnya oleh Kementerian ATR," ujar Hapendi Harahap.

"Jadi, setiap PPAT mempunyai akun agar bisa mengakses melakukan pendaftaran, pengecekan ke kantor pertanahan yg dikeluarkan oleh kemen ATR," sambungnya.

Hafendy menyebut jika akun mereka telah dibekukan sejak Jumat (19/11) lalu. Akun tersebut kini sudah tidak aktif, artinya sudah tidak bisa memproses pembuatan akta kembali.

Selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak video 'Fakta Terbaru Kasus Makelar Tanah Nirina Zubir Vs ART':

[Gambas:Video 20detik]



5 Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir. Lima tersangka itu terbagi dalam dua klaster, yaitu klaster pelaku dan klaster notaris.

Tersangka dari klaster pelaku adalah mantan asisten mendiang ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita, dan suaminya, Endrianto. Sedangkan tiga tersangka dari klaster notaris ialah Faridah, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan.

Riri Khasmita, Endrianto, dan Faridah kini telah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan dua tersangka lainnya masih harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian pun kini masih mengembangkan penyelidikan kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir. Transaksi penjualan sertifikat tanah milik keluarga Nirina oleh tersangka Riri tengah ditelisik.

"Itu yang sedang kita dalami, ini masih dalam pengembangan kita ya masih kita teliti. Apakah penjualan itu patut diduga sebagai suatu pembeli beritikad baik atau tidak," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi detikcom pada Jumat (19/11).

Menurut Petrus, proses transaksi penjualan itu memang terjadi. Namun pihaknya kini tengah menyelidiki apakah penjualan itu berjalan normal atau hanya sekadar modus pelaku dalam mengalihkan kepemilikan sertifikat tersebut.

"Pengalihan itu memang ada. Nah itu apa transaksi yang benar atau transaksi yang dibuat-buat sengaja untuk dialihkan. Tapi itu kita masih dalami dan kembangkan. Tentu kita ini gunakan asas praduga tak bersalah," katanya.

Polisi kini tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengungkap runutan transaksi penjualan sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir yang dilakukan Riri. Sejauh ini penyidik belum menyimpulkan pembeli yang membeli tiga sertifikat tanah Nirina Zubir adalah satu-satu transaksi penjualan yang dilakukan oleh tersangka Riri Khasmita.

"Tentu untuk kepastian apakah pembeli terakhir ini adalah pihak ketiga yang Riri jual atau dari pihak ketiga sudah menjual lagi ke pihak empat. Kita akan laporkan data kita dengan BPN," katanya.

"Ada data peralihan itu namanya di data kita ada. Tapi apakah itu pembelian terakhir atau apakah sudah beralih lagi itu yang masih kita kembangkan," tambah Petrus.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads