UMP Jakarta 2022 Resmi Ditetapkan, Sudah Tahu Berapa Kenaikannya?

ADVERTISEMENT

UMP Jakarta 2022 Resmi Ditetapkan, Sudah Tahu Berapa Kenaikannya?

Mutia Safira Fitri - detikNews
Senin, 22 Nov 2021 16:44 WIB
Jakarta -

UMP Jakarta 2022 resmi mengalami peningkatan. Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah Indonesia memiliki nominal berbeda. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per-01/MEN/1999 Tentang Upah Minimum Tenaga Kerja, UMP merupakan upah bulanan terendah yang mencakup upah pokok termasuk tunjangan tetap.

DKI Jakarta sejauh ini memiliki UMP tertinggi dibanding provinsi lain. Untuk informasi selengkapnya, simak berita yang telah kami rangkum.

UMP Jakarta 2022: Naik Sebesar Rp 37.749

UMP Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. Sementara itu, UMP Jakarta tahun 2021 diketahui sejumlah Rp 4.416.186,548. Hal tersebut berarti UMP Jakarta 2022 mengalami peningkatan sebesar RP 37.749

Anies menyebut besaran UMP telah ditetapkan berdasarkan ketentuan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 26, 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.416.186,548 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," demikian tutur Anies dilansir PPID, pada Minggu (21/11/2021).

UMP Jakarta 2022: Pemerintah Tetapkan Kewajiban bagi Pengusaha

Pemprov DKI disebut mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahannya. Skala upah yang disusun pelu memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Pihak Pemrov DKI Jakarta yang akan mengawasi kebijakan tersebut menyebut akan memberikan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

UMP Jakarta 2022: Pemprov DKI Jakarta Lakukan Program Kolaborasi

Selain menetapkan UMP terbaru, Pemprov DKI Jakarta meluncurkan kebijakan lain seperti pemberian bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah dan biaya pendidikan.

Pemrov DKI juga meluncurkan beberapa jenis program kolaborasi ketenagakerjaan di antaranya:

  1. Penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta diperluas kriterianya dari yang semula UMP + 10% (sepuluh persen) menjadi UMP + 15% (lima belas persen) bertujuan agar mampu menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga pengeluaran biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta dapat dikurangi.
  2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
  3. Program pelatihan bagi pekerja/buruh diperbanyak melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.
  4. Pengembangan program Jakpreneur, pembentukan koperasi pekerja/buruh dan memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program tersebut ke dalam sistem e-Order.
  5. Meluncurkan program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.
  6. Bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi COVID-19 diberikan bantuan melalui program pemerintah.
  7. Melakukan kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha untuk memberikan bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.

Kenaikan UMP Jakarta 2022 memang tergolong kecil. Simak penjelasan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di halaman selanjutnya



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT