Selain aksi demonstrasi, massa buruh sepakat menggelar mogok kerja nasional pada 6-8 Desember 2021 di seluruh Indonesia. Mogok kerja dilakukan imbas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang hanya 1,09%.
"Telah disepakati merencanakan mogok nasional, yang direncanakan tanggal 6, 7, 8 Desember 2021. Peserta mogok nasional dari 6 konfederasi serikat pekerja dan 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional, serta serikat-serikat pekerja regional. Akan meluas, melibatkan semua gerakan unsur masyarakat dan tidak menutup kemungkinan kawan-kawan mahasiswa berpartisipasi," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam jumpa pers secara virtual, Senin (22/11/2021).
Iqbal mengklaim akan ada 2 juta buruh yang terlibat dalam mogok nasional ini. Buruh-buruh ini berasal dari lebih dari 100 ribu pabrik dan perusahaan, termasuk driver ojek online (ojol), sopir truk, hingga buruh-buruh pelabuhan.
Kemudian, Iqbal menyebut para buruh menggunakan UU Nomor 9 Tahun 1998 untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
"Dasar hukum yang dipakai mogok nasional adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 yaitu tentang menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa atau demonstrasi. Ini bukan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang mogok kerja, bukan," paparnya.
"Satu, di lokasi pabrik. Karena dia di lokasi pabrik, instruksi kami jelas, stop produksi. Jadi bukan mogok kerja. Unjuk rasa di lokasi pabrik dengan stop produksi. Kenapa? Karena seluruh buruh di pabrik masing-masing itu ikut sebagai peserta unjuk rasa. Jadi juga tidak langgar PPKM. Kan pabrik boleh masuk 100%," sambung Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal mengungkapkan aksi mogok kerja hingga demo ini merupakan bentuk reaksi keras dari kaum buruh. Dia menegaskan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tidak boleh berdalih kenaikan UMP yang hanya 1,09% dikarenakan adanya pandemi COVID-19.
"Inilah reaksi balik yang keras dari kaum buruh. Jangan berdalih bahwa kenaikan upah minimum 1,09% atau di bawah inflasi adalah karena pandemi Covid. Tidak ada hubungannya. No correlation. Ini akan terus tiap tahun seperti ini, mau ekonomi Indonesia membaik, mau pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah positif. Apakah itu positif 5 koma atau 6 koma, tetap upah akan naik di bawah inflasi," katanya.
Untuk itu, Iqbal menekankan buruh bakal berjuang menolak kenaikan UMP yang hanya naik 1,09% ini. Dia tidak ingin kenaikan UMP bagi buruh yang hanya sedikit ini terus berulang setiap tahunnya.
"Setiap tahun kenaikan upah akan seperti ini. Oleh karena itu, now or never. sekarang atau tidak pernah sama sekali. Kami akan berjuang, mengerahkan kekuatan buruh secara konstitusional," imbuh Iqbal.
Sebelumnya, massa buruh bakal melaksanakan demonstrasi menolak keras kenaikan UMP yang hanya 1,09% di Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta, hingga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Unjuk rasa direncanakan digelar pada 29 dan 30 November 2021.
"Langkah yang akan diambil sudah disepakati oleh 6 konfederasi dan 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional. Langkah itu ada dua. Satu, tanggal 29 dan 30 November 2021, akan dilaksanakan gabungan aksi unjuk rasa nasional di Istana Negara, Balai Kota DKI, dan Kemenaker," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam jumpa pers secara virtual, Senin (22/11).
Iqbal mengatakan aksi dilakukan karena buruh menolak keras kenaikan UMP yang rata-rata hanya 1,09%.
(drg/hri)