Jaksa Tetap Tuntut 20 Bulan, Ketua KPUD DKI Tak Tanggapi
Selasa, 25 Apr 2006 20:22 WIB
Jakarta -
Tanggapan tim kuasa hukum (duplik) atas replik (tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa) tidak selalu dimaknai istimewa. Buktinya, Ketua KPUD DKI M Taufik justru menampik kesempatan itu. Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak mengemukakan hal-hal baru.Hal itu disampaikan tim kuasa hukum M Taufik begitu JPU selesai membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada 17, Jakarta, Selasa (25/4/2006).Dalam sidang yang berlangsung 45 menit itu, JPU bersikukuh pada tuntutannya. JPU menyangkal pembelaan kuasa hukum Taufik yang mengatakan tuntutan yang dibuatnya tidak sesuai dengan dakwaan."Dalam dakwaan memang disebutkan ada kekurangan jumlah, sedangkan dalam tuntutan pidana fakta yang ditemukan berupa perbedaan spesifikasi. Tapi ini masih dalam satu kesatuan dan menjadi bagian dari yang didakwakan," papar JPU Ricky Sipayung.Mengenai pasal dakwaan yang dianggap hilang dalam tuntutan yakni 64 ayat 1 KUHP, dikatakan Ricky hal tersebut tidak harus disampaikan. Sebab segala hal yang dipaparkan JPU dalam tuntutan telah mengemukakan dengan runtut bahwa terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal 64 ayat 1 KUHP.Berkaitan dengan tuntutan JPU agar majelis hakim menyatakan barang bukti berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 300 meter persegi atas nama PT Ginung Subur Sentosa di Blok C-3 No 18, Cimanggis, Depok yang dirampas untuk pengurangan uang penggati, juga dijelaskan oleh JPU. Dikatakan Ricky, tanah tersebut diduga diperoleh sebagai hasil dari korupsi yang telah dilakukan Taufik. Dengan demikian, penyitaan terhadap harta tak bergerak milik terdakwa dibenarkan menurut hukum, untuk menutupi kerugian keuangan negara."Ini sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI antara lain nomor 826K/Pid/2001 tanggal 10 Juli 2001 atas nama terpidana Bob Hasan," ujar Ricky.Usai JPU membacakan replik, ketua majelis hakim Lief Sufijullah segera menanyakan pihak kuasa hukum apakah akan mengajukan duplik. "Setelah mendengar replik yang tidak mengangkat hal-hal baru, kami tidak akan mengajukan duplik," ujar kuasa hukum Taufik, Budi Prasetyo.Mendengar itu, majelis hakim langsung memutuskan penetapan tanggal sidang dengan agenda vonis hakim. "Dengan demikian, putusan hakim akan kami bacakan Kamis 27 April 2006," kata Lief sebelum mengetok palu tanda sidang berakhir. Seharusnya sidang dangan agenda replik ini dimulai pada pukul 14.00 WIB. Namun, karena ruangan sidang penuh dan anggota majelis hakim masih menyidangkan perkara lain, sidang baru dimulai pukul 17.15 WIB.M Taufik bersama Kepala Divisi II KPUD DKI A Riza Patria dan Bendahara KPUD R Neneng Euis Susi Palupi didakwa melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa pemilu 2004. Akibat perbuatanya, mereka dianggap telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 29,8 milar.JPU lantas menuntut M Taufik dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Sedangkan A Riza dan R Neneng masing-masing dituntut penjara 1 tahun 6 bulan. Mereka juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta. Selain itu mereka harus membayar Rp 488 juta secara tanggung renteng.
(ton/)










































