Yudo menyerahkan keputusan mengenai hal itu kepada Panglima TNI. Dia mengaku belum mengetahui kelanjutannya.
"Ya tinggal menunggu (Surat Keputusan) Kep. Panglima TNI. Masa tanya saya. Nantinya tanyakan (kepada) Panglima TNI, kapan kep-nya diturunkan," jawab Yudo Margono ketika ditanyai kapan peraturan itu akan berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Yudo itu sebelumnya sempat disampaikan juga saat konferensi pers di Markas Komando Korps Marinir, di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 40, Jakarta Pusat, Senin (16/11). Yudo mengatakan Komandan Korps Marinir (Dankormar) akan diisi perwira tinggi (pati) bintang tiga.
"Iya jadi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019, bahwa marinir ditingkatkan menjadi bintang 3," kata Yudo.
Selama ini, kata Yudo, Korps Marinir mengemban fungsi Komandan Utama Pembinaan (Kotama Bin). Karena ada Perpres Nomor 66 Tahun 2019, lanjutnya, Korps Marinir menjadi Komando Utama Operasi (Kotama Ops).
Dia menambahkan Korps Marinir Marinir akan melaksanakan tugas operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP) saat mengemban fungsi Kotama Ops.
"Dan di dalam perpres itu juga, marinir sebagai Kotama Ops yang bertugas melaksanakan operasi pendaratan amfibi, melaksanakan operasi pertahanan pantai dan juga operasi peran pulau terluar sesuai OMP dan OMSB," terangnya.
(aud/aud)