Melihat Dapur MA yang Cetak Putusan Setara Tinggi Monas Per Tahun

Melihat Dapur MA yang Cetak Putusan Setara Tinggi Monas Per Tahun

Andi Saputra - detikNews
Senin, 22 Nov 2021 13:01 WIB
Update gedung MA, Kamis (7/4/2016).
Gedung MA (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Digawangi Panitera Ridwan Mansyur, kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) dalam setahun bisa mencetak 1,2 juta lembar putusan atau bila ditumpuk bisa setinggi Monas. Dengan kinerja tersebut, MA Indonesia disebut-sebut menjadi Mahkamah Agung di dunia dengan berkas perkara terbanyak.

"Jumlah beban perkara yang sudah putus dari Januari hingga 12 November 2021 sebanyak 18.625 perkara," kata Ridwan Mansyur kepada wartawan, Senin (21/11/2021).

Sampai akhir tahun, jumlah beban perkara yang diputus itu bisa bertambah. Dalam beberapa tahun terakhir, beban putusan yang diketok MA di atas 20 ribu perkara. Dengan jumlah perkara paling banyak pidana khusus dan disusul perdata. Dengan jumlah fantastis itu, berapa lama satu perkara diputus hakim agung?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rerata waktu memutus perkara periode Januari-November 2021 selama 1,2 bulan sebanyak 97,5 persen," ujar mantan Kepala Biro Hukum dan Humas MA itu.

Kecepatan memutus ini dikarenakan satu berkas kasasi/PK digandakan menjadi 3 rangkap lalu dibagikan ke majelis hakim dan dibaca bersama-sama oleh masing-masing hakim agung. Setelah itu dibuat musyawarah majelis.

ADVERTISEMENT

"55 perkara atau 0,7 persen yang diputus dalam kurung 6-12 bulan," ujar Ridwan yang juga menyampaikan hal itu dalam Rapat Pleno Kamar MA di InterContinental, Bandung pekan lalu.

Dengan jumlah putusan yang banyak diketok, maka menimbulkan bottleneck karena jumlah yang perkara yang harus diminutasi (diketik-red) tidak sebanding dengan tenaga yang mengetik putusan.

"Dari jumlah 20 ribu perkara yang diminutasi (diketik putusan lengkapnya-red), baru 31,73% yang minutasinya diselesaikan dalam tenggang waktu 3 bulan sejak perkara diputus sebagaimana ketentuan SK KMA 214/2014," pungkas Ridwan Mansyur.

Dengan banyaknya berkas perkara yang masuk, maka dibutuhkan kejelian berkas perkara yang masuk dari 800-an pengadilan di seluruh Indonesia. Kepaniteraan menerapkan barcode dalam setiap berkas yang masuk sehingga terpantau berkas sudah sampai mana prosesnya.

Dimulai dari berkas masuk ke Kotak Pos MA, disortir penerima perkara, lalu didistribusikan ke panitera muda terkait. Setelah memperoleh Nomor Perkara, Ketua MA akan mendistribusikan perkara tersebut ke Ketua Kamar untuk ditentukan majelis hakimnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Setelah itu, berkas digandakan untuk diperiksa oleh masing-masing hakim agung, dengan terlebih dahulu diperiksa oleh hakim tinggi pengawas, untuk dibuat resume perkara. Setelah ketok palu, berkas langsung dikembalikan lagi ke kepaniteraan.

Para staf hakim agung mengetik putusan dan dikoreksi terlebih dahulu lalu ditandatangani oleh majelis hakim. Setelah ditandatanani hakim agung, putusan didistribusikan ke pengadilan yang mengajukan. Sedikitnya ada 27 proses yang harus dilalui dari berkas masuk hingga kembali ke pengadilan pengaju.

Lalu berapa tebal putusan yang dicetak dalam satu tahun?

Bila setiap putusan minimal 20 halaman dan dikalikan 20 ribu putusan, maka setahun MA bisa mencetak bisa 400 ribu halaman. Satu putusan sedikitnya digandakan tiga rangkap, yaitu untuk terdakwa/penggugat, jaksa/tergugat, dan pengadilan tingkat pertama. Sehingga dalam satu perkara, minimal MA mencetak 1,2 juta halaman.

Bila satu rim kertas berisi 500 halaman setebal 5 cm, maka 1,2 juta halaman didapati ketebalan 12.000 cm atau setara 120 meter. Jumlah ketebalan akan semakin banyak, terutama kasus yang rumit. Seperti kasus korupsi Djoko Susilo yang mencapai seribu halaman lebih.

Lalu berapa tinggi 120 meter? Bila disusun ke atas, maka bisa didapati kurang lebih setinggi Monas (ketinggian Monas dari halaman tugu Monas sampai ke puncak Lidah Api adalah 132 meter).

Jangan heran, setiap ruangan hakim agung bak 'gudang' kertas karena berisi ratusan map merah berkas perkara. Acapkali mereka pulang ke rumah/apartemen negara dengan membawa dua sampai tiga koper berisi berkas perkara untuk dipelajari guna mengejar target waktu. Apalagi bila kasus pidana dengan terdakwa ditahan sehingga dibatasi hukum acara/batas maksimal penahanan.

Bagaimana dengan ruang kepaniteraan? Jangan tanya, berkas perkara menumpuk lebih banyak dan menggunung.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads