Digawangi Panitera Ridwan Mansyur, kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) dalam setahun bisa mencetak 1,2 juta lembar putusan atau bila ditumpuk bisa setinggi Monas. Dengan kinerja tersebut, MA Indonesia disebut-sebut menjadi Mahkamah Agung di dunia dengan berkas perkara terbanyak.
"Jumlah beban perkara yang sudah putus dari Januari hingga 12 November 2021 sebanyak 18.625 perkara," kata Ridwan Mansyur kepada wartawan, Senin (21/11/2021).
Sampai akhir tahun, jumlah beban perkara yang diputus itu bisa bertambah. Dalam beberapa tahun terakhir, beban putusan yang diketok MA di atas 20 ribu perkara. Dengan jumlah perkara paling banyak pidana khusus dan disusul perdata. Dengan jumlah fantastis itu, berapa lama satu perkara diputus hakim agung?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rerata waktu memutus perkara periode Januari-November 2021 selama 1,2 bulan sebanyak 97,5 persen," ujar mantan Kepala Biro Hukum dan Humas MA itu.
Kecepatan memutus ini dikarenakan satu berkas kasasi/PK digandakan menjadi 3 rangkap lalu dibagikan ke majelis hakim dan dibaca bersama-sama oleh masing-masing hakim agung. Setelah itu dibuat musyawarah majelis.
"55 perkara atau 0,7 persen yang diputus dalam kurung 6-12 bulan," ujar Ridwan yang juga menyampaikan hal itu dalam Rapat Pleno Kamar MA di InterContinental, Bandung pekan lalu.
Dengan jumlah putusan yang banyak diketok, maka menimbulkan bottleneck karena jumlah yang perkara yang harus diminutasi (diketik-red) tidak sebanding dengan tenaga yang mengetik putusan.
"Dari jumlah 20 ribu perkara yang diminutasi (diketik putusan lengkapnya-red), baru 31,73% yang minutasinya diselesaikan dalam tenggang waktu 3 bulan sejak perkara diputus sebagaimana ketentuan SK KMA 214/2014," pungkas Ridwan Mansyur.
Dengan banyaknya berkas perkara yang masuk, maka dibutuhkan kejelian berkas perkara yang masuk dari 800-an pengadilan di seluruh Indonesia. Kepaniteraan menerapkan barcode dalam setiap berkas yang masuk sehingga terpantau berkas sudah sampai mana prosesnya.
Dimulai dari berkas masuk ke Kotak Pos MA, disortir penerima perkara, lalu didistribusikan ke panitera muda terkait. Setelah memperoleh Nomor Perkara, Ketua MA akan mendistribusikan perkara tersebut ke Ketua Kamar untuk ditentukan majelis hakimnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.