Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharia Latif digugat seorang pecatan anggota Polri bernama Johanes Imanuel Nenosono berpangkat Bripda. Johanes menggugat karena tak terima diberhentikan secara tidak hormat.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan hal itu diketahui Surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor : 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021.
Alasan Oknum Polisi Dipecat
Johanes dipecat pada September sesuai surat Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) nomor : KEP/393/IX/2021. Pemecatan itu dilakukan karena Johanes melanggar kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johanes dinyatakan terbukti telah menghamili seorang wanita dan hingga melahirkan. Namun atas perbuatan tersebut Johanes tidak mau bertanggung jawab bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.
Fakta persidangan lainnya, Johanes juga berhubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan. Hal yang juga memberatkan hukuman Johanes ialah karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari.
"Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi (Polda NTT) karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang KKEP, tidak hanya ia telah melakukan perbuatan asusila dengan menghamili seorang wanita dan berhubungan badan dengan beberapa wanita tanpa hubungan pernikahan,ia juga telah melakukan disersi," jelasnya.
Kapolda Siap Hadapi Gugatan
Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif menyatakan siap menghadapi gugatan Johanes ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
"Saya siap hadapi gugatan itu," kata Irjen Lotharia Latif seperti dilansir Antara, Senin (22/11).
Mantan anggota Polres TTS itu dipecat September lalu sesuai nomor surat Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021 karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Lihat juga video 'Kapolri Bicara Gender di IAWP: Polwan di RI Sudah Jadi Jenderal':
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Dia menyatakan siap menghadapi gugatan Johanes di PTUN. Malah menurutnya, persidangan itu perlu diketahui oleh masyarakat sehingga masyarakat tahu bahwa Polda NTT tidak main-main dengan perilaku anggota Polri yang merugikan masyarakat dan merusak nama baik Polri serta mengingkari sumpahnya sebagai anggota Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat.
"Ini anggota giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri, ini tipe anggota yang hanya mau haknya tapi tidak mau menjalankan kewajibannya," ujarnya.
Menurutnya, Polda NTT siap menghadapi dengan baik dan sesuai aturan, sehingga masyarakat juga bisa menilai apa pantas anggota seperti itu dipertahankan sebagai anggota Polri. Tindakan Johanes, menurutnya, sangat melukai hati dan nurani masyarakat.
"Bisa dibayangkan betapa kecewanya orang tua anak gadis tersebut dan betapa malunya wanita tersebut harus menanggung beban derita seperti itu," tambahnya.
Dia menegaskan setiap anggota Polri wajib patuh dan taat pada atura yang berlaku di Polri.
"Di Polri anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana, tetapi terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri bisa dilakukan PTDH /dipecat," ucapnya.