Megawati Pantau RUU APP
Selasa, 25 Apr 2006 19:04 WIB
Jakarta - RUU APP masih dalam proses pembahasan di DPR. Hingga saat ini hanya FPDIP yang terang-terangan menolak secara tegas pengesahan RUU ini. Selaku Ketua Umum PDIP, Megawati terus memberikan arahan sehingga FPDIP tidak sendirian menolaknya."Ya, tentu saja sebagai DPP Partai, kami terus memantau sehingga tentunya hal-hal seperti ini kita tidak sendirian. Karena kalau misalnya terus voting, PDIP pasti akan kalah kan, jumlahnya cuma segitu," kata Megawati di sela-sela silaturahmi dan dialog bersama murid TK Islam Al-Ikhlas di kediamannya, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (25/4/2006).Dia mengakui jika fraksi-fraksi lain yang ingin menggarap RUU tersebut lebih banyak. Namun dia meminta agar teman-teman di luar Fraksi PDIP untuk jangan kenceng sendiri menerima RUU APP. "Karena orang-orang di DPR saja jumlahnya belum mewakili jumlah penduduk Indonesia," kilah Mega.Menurut putri Bung Karno ini, apabila suatu daerah merasakan RUU APP perlu ditelaah kembali, maka mengapa kita tidak melakukannya agar masyarakat itu sendiri tidak terganggu akibat pemberlakuan sebuah UU."Dari sejak awal saya mengatakan UU ini dibuat untuk kemaslahatan masyarakat secara umum," tandasnya.Mantan presiden ini menyarankan agar RUU APP ini dimatangkan lebih dahulu karena masih banyak kerancuan dalam pengertian pasal-pasal yang ada."Seperti bunyinya, pornoaksi apa? Porno itu yang seperti apa? Karena tentunya banyak budaya dari bangsa kita yang demikian bhineka ini," cetusnya.Dia berpendapat, kalau tidak hati-hati budaya dan kebiasaan masyarakat bisa dipersepsikan sebagai pornografi dan pornokasi. Misalnya koteka yang dipakai di Papua dan juga suku-suku dari Kalimantan. Selain itu juga ritual-ritual seperti di Bali dan Jawa yang sudah ada sejak zaman kerajaan dulu."Sehingga kami berpikir alangkah baiknya jika ini dibicarakan kembali secara rinci dan lebih matang. Kalau maunya ini adalah memberikan perlindungan kepada masyarkat tapi malah menjadikan masyarakat terganggu dengan diterapkannya suatu UU kan jadi masalah," ungkapnya.
(ndr/)











































