Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menerima pembayaran piutang sebesar Rp 150 miliar dari Bank Dewa Rutji milik Sjamsul Nursalim. Pembayaran dilakukan dengan cara dicicil tiga kali.
"Obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dari Bank Dewa Rutji pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp 150 miliar jadi sudah termasuk biaya administrasi pengurusan Piutang Negara sebesar 10%," kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Senin (22/11/2021).
Mahfud menuturkan Satgas BLBI juga menerima aset lahan seluas 109 hektar dari PT Lucky Star Navigation Corp. Lahan tersebut berada di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satgas BLBI juga telah menerima penyerahan tanah lagi seluas 100 hektar yang terletak di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara sebagai bagian pelunasan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp," ujarnya.
Sebelumnya, obligor atau debitur BLBI Sjamsul Nursalim memenuhi panggilan Satgas BLBI terkait utang piutang negara, Rabu (15/9/2021). Sjamsul sendiri memiliki utang ke negara sebesar Rp 517,72 miliar.
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, Sjamsul diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Diwakili kuasa hukum dan sudah legalisasi KBRI Singapura," katanya dalam keterangan tertulis.
Berikut daftar obligor yang memenuhi panggilan Satgas BLBI:
1. Obligor/Debitur : Sujanto Gondokusumo (Bank Dharmala)
- Pemanggilan ke II - tidak hadir
- Jumlah Utang : Rp 904.479.755.635,85 (termasuk biad)
2. Obligor/Debitur : Sjamsul Nursalim
- Diwakili kuasa hukum dan sudah legalisasi KBRI Singapura
- Jumlah Utang : Rp 517.723.869.934,70
Sjamsul sendiri menyita perhatian publik beberapa waktu lalu. Sebab, KPK menghentikan penyidikan perkara kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim. Ini merupakan SP3 atau Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan pertama yang dikeluarkan KPK.
"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim)," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).
Sjamsul sebelumnya berstatus tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
(dek/yld)