Curi 3 Karung Sawit Rp 420 Ribu Milik BUMN, 2 Warga di Riau Ditangkap

Curi 3 Karung Sawit Rp 420 Ribu Milik BUMN, 2 Warga di Riau Ditangkap

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 22 Nov 2021 11:56 WIB
Sawit yang dicuri warga di Riau (dok. Istimewa)
Foto: Sawit yang dicuri warga di Riau (dok. Istimewa)
Rokan Hulu -

Dua warga Rokan Hulu (Rohul), Riau ditangkap polisi. Keduanya ditangkap setelah diduga mencuri tiga karung buah sawit milik salah satu perusahaan.

Kedua warga yang ditangkap adalah BS dan D. Keduanya ditangkap setelah mencuri buah sawit milik perusahaan BUMN. Aksi itu terjadi pada Sabtu (20/11/2021).

"Tempat kejadian peristiwa Afd IV blok 28-J PTPN V Kebun Sungai Tapung, Desa Sei Kuning," kata Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, kepada wartawan, Senin (22/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wimpi mengatakan ada tiga karung brondolan buah sawit yang diamankan. Ada juga satu sepeda motor tanpa nomor polisi yang disita.

"Atas kejadian tersebut pelapor dalam hal ini PTPN V Kebun Sei Tapung mengalami kerugian Rp 420.000. PTPN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandun untuk diproses secara hukum," kata Wimpi.

ADVERTISEMENT

"Terhadap tersangka dan BB dibawa ke kantor kebun. Selanjutnya manajemen Sei Tapung memerintahkan untuk menindaklanjuti atau melaporkan kepada pihak berwajib," sambungnya.

(ras/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads