Deplu Minta WNI di AS Waspada

Deplu Minta WNI di AS Waspada

- detikNews
Selasa, 25 Apr 2006 17:53 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui KBRI di Washington memberikan peringatan kepada WNI di AS untuk waspada. Para WNI diimbau taat pada hukum yang berlaku di negeri Paman Sam menyusul ditahannya 2 WNI yang terlibat senjata ilegal di Hawaii."Setelah kejadian ini, KBRI harus lebih hati-hati. Kita sudah memberikan peringatan kepada setiap WNI untuk mematuhi hukum yang ada di AS," kata Kasubdit I Direktorat Amerika Utara dan Tengah, Trini Gunarti, kepada wartawan di Gedung Deplu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa (25/4/2006).Menurut Trini, peringatan itu diberikan melalui perwakilan-perwakilan yang ada di masing-masing negara bagian. Selain itu peringatan juga diberikan melalui e-mail ataupun lewat situs resmi KBRI.Trini mengatakan, jumlah WNI di AS mencapai ratusan ribu orang, sehingga sangat sulit bagi pihaknya untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh.Dia mengakui kasus yang menimpa dua WNI yakni Hadianto Djoko Djuliarso (41) dan Ignatius Ferdinandus Soeharli, tidak mempengaruhi hubungan dua negara. Justru hubungan semakin membaik misalnya dengan tetap dilanjutkannya pendidikan bagi militer Indonesia serta ekspor persenjataan ringan yang dulu sempat dibatasi.Ditambahkannya, perwakilan Indonesia di AS telah mencari tahu siapa pejabat AS yang bisa dihubungi untuk mendapat akses perlindungan bagi dua WNI tersebut."Setiap warga negara mana pun harus tunduk pada hukum negara setempat, apalagi mereka melakukan transaksi senjata. Harusnya mereka aware apakah itu melanggar, apakah itu legal atau ilegal," jelas dia.Trini menceritakan proses hearing telah dilakukan Selasa 25 April ini. Sayangnya dia mengaku belum mendapatkan laporannya. Memang sesuai rencana persidangan Hadianto akan dipindahkan ke Michigan dari Hawaii.Sementara mengenai Ny AM -- istri Hadianto -- yang boleh pulang ke Indonesia, hingga sekarang masih harus menunggu proses clearance Imigrasi di Washington hingga 10 Mei mendatang untuk memastikan AM benar-benar tidak bersalah. (san/)


Berita Terkait