Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel tempat SPA atau panti pijat yang diduga plus-plus. 16 terapis diamankan dan diserahkan ke Dinas Sosial Tangsel.
"Para terapis yang diamankan sebanyak 16 orang pada hari Minggu (21/11/2021) sudah diserahkan ke Dinsos Tangsel dan dibawa ke rumah antara di Kabupaten Serang sesuai peraturan yang berlaku," ujar Sekretaris Satpol PP Tangsel Oki Rudianto dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021).
Oki menjelaskan awalnya belasan terapis dibawa ke markas komando Satpol PP Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan para terapis tersebut didapati terduga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sehingga diserahkan ke Dinas Sosial Tangsel untuk proses berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oki menambah penyegelan ini dilakukan Jumat (20/11/2021), berkaitan dengan surat edaran Dinas Pariwisata Nomer 443/4071 Tentang pemberlakuan tempat hiburan yang belum diperbolehkan di masa pandemi ini. Karena itu pihaknya akan terus melakukan penertiban sesuai dengan peraturan daerah tersebut.
"Berdasarkan laporan dari Dinas Pariwisata, kami beserta jajaran melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Alhasil sebanyak belasan terapis berhasil kita bawa ke markas komando untuk kita lakukan pemeriksaan dan pendataan," tambah Oki.
Selain itu, Oki menduga panti pijat ini memberikan jasa plus-plus kepada pengguna jasanya. Menurutnya, hal ini berdasar penemuan tiga terapis dari 16 yang diamankan dalam keadaan tidak berbusana lengkap.
16 terapis ini masih berada di Dinsos Tangsel melakukan pemeriksaan lanjutan. Menurutnya, penanganan lidik di Dinsos bisa mencapai sepuluh hari.
"Saat dilakukan pengecekan oleh petugas didapati ada tiga terapis dan pelanggan dalam keadaan tanpa berbusana lengkap. 16 terapis ini masih dalam penanganan Dinsos Tangsel," ungkapnya.
Lihat juga video 'Pemilik Panti Pijat Marah-marah Saat Dirazia':