Kasus Kekerasan di UPN, 2 Wartawan Lapor ke Polisi
Selasa, 25 Apr 2006 17:04 WIB
Surabaya - Dua wartawan korban penganiayaan petugas keamanan kampus UPN Veteran Jawa Timur, Sandy Irawan dan Andreas akhirnya melapor ke polisi.Dengan didampingi belasan wartawan lain, wartawan ANTV dan TPI Surabaya ini mendatangi Mapolwiltabes Surabaya, Jalan Sikatan, Selasa (25/4/2006).Mereka melaporkan penganiayaan dan pengrusakan kamera yang dilakukan oleh petugas keamanan UPN Veteran saat meliput demonstrasi 50 mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur.Hingga saat ini Sandy diproses di ruang Reskrim Polwiltabes Surabaya. Sementara Andreas masih menunggu giliran diperiksa di pelayanan masyarakat (yanmas).Sandy menyatakan, pilihan lapor ke polisi agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. Perlakuan kekerasan terhadap wartawan harus diproses hukum, karena kerja wartawan dilindungi oleh undang-undang."Saya tadi sudah menunjukkan ID card saya bahwa saya wartawan. Tetapi tetap saja dipukuli. Saya minta polisi usut tuntas," cerita Sandy.Langkah hukum yang dilakukan dua wartawan televisi ini mendapat dukungan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya. Iman Dwianto, Ketua AJI Surabaya mendesak kepolisian untuk mengusut kasus tuntas kekerasan ini."Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang. Kekerasan yang dilakukan petugas keamanan UPN Veteran Jatim bagian dari upaya menghalang-halangi jurnalis melakukan peliputan. Polisi harus mengusut tuntas," kata Iman.Selain mendesak pihak polisi mengusut tuntas, AJI Surabaya telah melakukan koordinasi dengan LBH Surabaya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami akan back up kasus ini hingga tuntas," ujarnya.Iman juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan cara-cara kekerasan jika keberatan dengan pemberitaan. "Kami mengecam tindakan kekerasan ini. Kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas pemberitaan, sampaikan keberatan tersebut melalui mekanisme yang benar," tandasnya.
(jon/)











































