(isf/isf)
Video 20Detik
Pro-Kontra Pekerja Terkait Larangan Cuti Akhir Tahun
Minggu, 21 Nov 2021 17:21 WIB
Jakarta - Pemerintah menetapkan PPKM level 3 untuk semua daerah di Indonesia pada periode Natal dan tahun baru 2022 untuk mencegah kenaikan kasus COVID-19. Selain itu, aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, dan karyawan swasta dilarang mengambil cuti atau bepergian ke luar kota selama 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Bagaimana tanggapan pekerja terkait kebijakan tersebut?