Pro-Kontra Pekerja Terkait Larangan Cuti Akhir Tahun

Video 20Detik

Pro-Kontra Pekerja Terkait Larangan Cuti Akhir Tahun

dtv - detikNews
Minggu, 21 Nov 2021 17:21 WIB
Jakarta - Pemerintah menetapkan PPKM level 3 untuk semua daerah di Indonesia pada periode Natal dan tahun baru 2022 untuk mencegah kenaikan kasus COVID-19. Selain itu, aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, dan karyawan swasta dilarang mengambil cuti atau bepergian ke luar kota selama 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Bagaimana tanggapan pekerja terkait kebijakan tersebut?

(isf/isf)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads