MA Godok UU Contempt of Court

MA Godok UU Contempt of Court

- detikNews
Selasa, 25 Apr 2006 16:46 WIB
Jakarta - Maraknya pengaduan mengenai dugaan perbuatan tercela yang dilakukan aparat pengadilan membuat Mahkamah Agung (MA) gerah. Maka itu MA akan mengusulkan adanya Undang-Undang (UU) Contempt of Court."Karena ini menyangkut tingkah laku orang-orang di pengadilan, jadi harus UU, bukan kebijakan biasa," kata Ketua MA Bagir Manan dalam sidang pleno laporan tahunan MA di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (25/4/2006).Usul diberlakukan UU Contempt of Court, beber Bagir, dilandasi atas kendala yang dialami MA dalam melakukan pengawasan internal, seperti menyangkut kecurigaaan masyarakat terhadap aparat pengadilan."Banyak juga pengaduan hanya dilandasi atas kecurigaan, dan pengaduan itu semata-mata pembuktiannya sulit," ujar Bagir.Menurut Bagir, saat ini MA sedang menggodok batasan-batasan dalam UU tersebut, sehingga pada nantinya tidak menimbulkan kesan adanya perlindungan khusus kepada hakim."Jadi hakim tidak bisa berlindung dalam UU itu sehingga tidak bisa disentuh. Tapi tidak boleh juga diperlakukan tidak wajar. Jadi akan kita cari balancing-nya," tandas profesor hukum dari Unpad itu.Bagir menjelaskan, saat ini UU Contempt of Court sudah diberlakukan di sejumlah negara, terutama di Amerika Serikat (AS). Sedangkan di Indonesia, pembahasan contempt of court baru dimasukkan dalam RUU KUHAP dan pembahasannya dimasukkan dalam bab tersendiri. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads