Bapak berinisial HO (47) di Dairi, Sumatera Utara, diduga tega mencabuli anak kandungnya yang berumur 16 tahun. Kini, HO telah ditangkap polisi.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba membenarkan tentang peristiwa tersebut. HO disebut telah mencabuli anaknya sejak bangku SMP.
"Penangkapan ini dilakukan oleh Satreskrim pada Kamis (18/11) di rumahnya di Kecamatan Siempat Nempu," sebut Rismanto dalam keterangannya, Minggu (21/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rismanto menjelaskan S mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Bencana Kabupaten Dairi. Kemudian, dia bercerita soal kasus tersebut kepada seorang pria di sana.
Mendengar hal tersebut, pria tersebut pergi ke Mapolres Dairi untuk membuat laporan polisi.
Akibat perbuatannya, HO telah ditahan di sel tahanan Polres Dairi. Dia bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (3), Jo pasal 76D dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) dari KUHP.
Simak juga 'Bejat! Perantau Asal Jakarta Cabuli Anak di Bawah Umur di Pinrang':