MA Tolak Uji Materi PP Desa

Soal Hak Berpolitik

MA Tolak Uji Materi PP Desa

- detikNews
Selasa, 25 Apr 2006 16:22 WIB
Jakarta - Desakan ribuan perangkat desa untuk menguji PP 72 tahun 2005 tentang desa sia-sia. Sebab, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review PP itu.Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim di ruang Ketua Muda MA Bidang Tata Usaha Negara, Paulus E Lotulong, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (25/4/2006).Majelis hakim yang diketuai oleh Muchsan dengan anggota Imam Soebekchi dan Widayatno, sepakat dengan bulat menolak permohonan judicial review yang diajukan oleh Sudir Santoso dan Budidoyo.Sebelumnya Sudir Santoso memohonkan judicial review PP itu melalui permohonan bernomor 09/P/HUM/2006 yang pada intinya mengenai larangan kepada kepala desa untuk berpolitik dan permohonan bernomor 10/P/HUM/2006 yang pada intinya mengenai masa jabatan kepala desa."Permohonan 9 dan 10 ini tidak dapat kita terima, karena pemohon tidak memiliki legal standing," kata ketua majelis hakim, Muchsan.Majelis hakim menilai pemohon tidak memenuhi uji formil dalam mengajukan perkara, karena pemohon mengajukan permohonan dengan mengatasnamakan Ketua Persatuan Kepala Desa dan perangkat desa serta Ketua Parade Nusantara.Muchsan menjelaskan, jika pemohon mengajukan permohonan atas nama lembaga, maka majelis hakim harus memeriksa lembaga tersebut. Majelis hakim harus memeriksa akta pendirian lembaga, AD/ART, dan surat kuasa dari lembaga tersebut kepada Sudir untuk mengajukan judicial review."Ketiga-tiganya tidak dilampirkan dalam surat permohonan, sehingga kita tidak tahu apa permohonan itu mewakili lembaga itu atau tidak," tegas Muchsan.Selain diajukan oleh Sudir, permohonan judicial review juga diajukan oleh Budidoyo yang berprofesi sebagai kepala desa. Permohonan Budidoyo teregistrasi dengan nomor 11/P/HUM/2006 dan 12/P/HUM/2006. Intinya permohannya sama dengan permohonan Sudir."Pemohon sudah memenuhi ketentuan formil dan setelah kita periksa ke materinya, kedua permohonan kita tolak," tandas dia.Pertimbangan majelis hakim menilai kewenangan untuk menguji PP tersebut bukan berada di tangan MA melainkan di tangan eksekutif sebagai pembuat peraturan.Menurut Muchsan, kepala desa sebagai pejabat negara berwenang untuk melakukan kegiatan politik. Namun, demi kepentingan umum, kebebasan bisa dibatasi."Kewenangan ini berbentuk kebijakan publik. Jadi yang berwenang adalah presiden dan MA tidak berhak untuk menguji itu. Seharusnya dilakukan melalui executive review," jelas Muchsan.Majelis hakim menilai bahwa pasal yang terdapat dalam PP 72 mengena masa jabatan kepala desa tidak sinkron terhadap pasal dalam UU 32 tahun 2004 tentang Pemda.Muchsan menjelaskan dalam UU Pemda menjelaskan kepala desa memiliki masa jabatan selama 6 tahun dan setelah itu bisa dipilih lagi untuk satu masa jabatan lagi. Sedangkan dalam PP Desa mengatur seorang calon kepala desa harus memiliki beberapa syarat antara lain, belum pernah menjabat kepala desa dalam masa jabatan 10 tahun."Ini kan tidak ada relevansinya untuk mempertentangkan dua pasal itu, sehingga permohonan itu juga kita tolak, karena tidak ada benang merahnya," tutur dia.Ditegaskannya, pemohon Sudir Santoso yang permohonannya ditolak MA tidak dapat lagi mengajukan judicial review kepada MA meskipun mengajukan atas nama kepala desa. "Itu kan nebis in idem (pengajuan tidak dapat diajukan dalam perkara yang sama). Tapi kalau ingin mengajukan kembali silakan mengajukan ke presiden lewat executive review. Itu kan hak mereka. Tapi judicial review ke MA sudah tertutup," ujarnya.Sebelumnya MA juga pernah menangani kasus serupa pada zaman pemerintahan Presiden Megawati. Ketika itu MA juga menolak judicial review mengenai kenaikan harga BBM. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads