KPI: Talk Show tvOne dengan Nirina Zubir Sudah Sesuai Prosedur

KPI: Talk Show tvOne dengan Nirina Zubir Sudah Sesuai Prosedur

Matius Alfons - detikNews
Minggu, 21 Nov 2021 08:42 WIB
Gedung KPI Pusat, Gambir, Jakarta Pusat
Kantor KPI (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) buka suara soal cekcok antara artis Nirina Zubir dan tvOne terkait kehadiran pria yang disebut sebagai pengacara tersangka kasus mafia tanah dalam program 'Apa Kabar Indonesia'. KPI menilai apa yang dilakukan oleh tvOne sudah sesuai prosedur.

"Memperhatikan penjelasan dari pihak tvOne, sepertinya sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 27 dan 28, termasuk juga sudah menghadirkan narasumber dari pihak-pihak yang terkait," kata Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo, saat dihubungi, Sabtu (20/11/2021).

Mulyo mengatakan pihak tvOne juga sudah menyampaikan permintaan maaf berkaitan dengan persoalan tersebut. Karena itulah, dia menyarankan, jika masih ada hal yang dirasa kurang enak, sebaiknya diselesaikan dengan baik-baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika ada hal-hal yang kemudian dirasa kurang menyamankan pihak-pihak terkait, hal tersebut diharapkan bisa diselesaikan dengan baik-baik. Saya juga sudah melihat permintaan maaf dari pihak tvOne," ucapnya.

Mulyo menilai tvOne sudah mengikuti pedoman terkait narasumber dalam gelar wicara (Bahasa Indonesia dari 'talk show') seperti pada P3 Pasal 27 dan 28. Berikut ini bunyi pasalnya:

ADVERTISEMENT

Pasal 27
(1) Lembaga penyiaran wajib menjelaskan terlebih dahulu secara jujur dan terbuka kepada narasumber dan/atau semua pihak yang akan diikutsertakan dalam suatu program siaran untuk mengetahui secara baik dan benar tentang acara yang melibatkan mereka.
(2) Jika narasumber diundang dalam sebuah program siaran, wawancara di studio, wawancara melalui telepon atau terlibat dalam program diskusi, lembaga penyiaran wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. memberitahukan tujuan program siaran, topik, dan para pihak yang terlibat dalam acara tersebut serta peran dan kontribusi narasumber;
b. menjelaskan kepada narasumber tentang program siaran tersebut merupakan siaran langsung atau siaran tidak langsung; dan
c. menjelaskan perihal pengeditan yang dilakukan serta kepastian dan jadwal penayangan program siaran bila program sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas merupakan program siaran tidak langsung.
(3) Lembaga penyiaran wajib memperlakukan narasumber dengan hormat dan santun serta mencantumkan atau menyebut identitas dalam wawancara tersebut dengan jelas dan akurat.
(4) Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan wawancara dengan
narasumber yang sedang tidak dalam kesadaran penuh dan/atau dalam situasi tertekan dan/atau tidak bebas.

Pasal 28
(1) Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan materi program siaran langsung maupun tidak langsung yang diproduksi tanpa persetujuan terlebih dahulu dan konfirmasi narasumber, diambil dengan menggunakan kamera dan/atau mikrofon tersembunyi, atau merupakan hasil rekaman wawancara di telepon, kecuali materi siaran yang memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi.
(2) Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan materi siaran yang mengandung tindakan intimidasi terhadap narasumber.
(3) Pencantuman identitas narasumber dalam program siaran wajib mendapat persetujuan narasumber sebelum siaran.
(4) Lembaga penyiaran wajib menghormati hak narasumber yang tidak ingin diketahui identitasnya jika keterangan atau informasi yang disiarkan dipastikan dapat mengancam keselamatan jiwa narasumber atau keluarganya, dengan mengubah nama, suara, dan/atau menutupi wajah narasumber.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan video 'Nirina Zubir Ungkap Jurus Mulus ART Mafia Tanah':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam video tersebut, di awal talk show, host acara tersebut memperkenalkan sejumlah pihak yang hadir untuk berbicara. Awalnya yang disapa adalah ahli hukum, lalu Nirina Zubir dan pengacaranya, kemudian host memperkenalkan dan mencoba menyapa pengacara tersangka, tapi memang tak terhubung. Momen tersebut bisa disimak di video menit 01:32.

Sebelumnya, Nirina Zubir walkout saat wawancara tvOve dalam program 'Apa Kabar Indonesia' yang disiarkan secara langsung. Nirina Zubir mengaku kecewa kepada tvOne karena merasa dijebak saat sesi wawancara kasus mafia tanah.

Nirina Zubir tidak terima tvOne menghadirkan narasumber yang mengaku sebagai pengacara tersangka Riri Khasmita, yang menurutnya orang tersebut bukan pengacara Riri. Terlebih, pernyataan kuasa hukum tersebut telah menyudutkan mendiang ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Martini.

"Saya kecewa sekali sama tvOne karena saya memberikan waktu saya untuk memberikan klarifikasi untuk bicara dengan BPN. Tidak diberi tahu bahwa ada lawyer yang baru datang, kemudian mengambil waktu saya dan menjelaskan asal-asalan. Jadi terima kasih memberikan panggung kepada orang yang tidak layak ini. Saya tinggalkan ini," ucap Nirina sambil pergi dari lokasi wawancara dan menanggalkan mikropon.

Nirina Zubir adalah korban mafia tanah dengan kerugian sekitar Rp 17 miliar. Dalam kasus ini, mantan asisten ibundanya, Riri Khasmita, dan suami, Endrianto, terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nirina Zubir kemudian menumpahkan kekecewaannya itu melalui Instastory. Pemeran di film 'Paranoia' kemudian menuntut pihak tvOne meminta maaf.

"Tapi apa yang terjadi, tvOne menjebak Nirina live bersama seseorang yang adalah mengaku kuasa hukum dari tersangka Riri Khasmita, yang kita ketahui bukan dia (pengacaranya). Kalaupun itu lawyer baru, oh come on, banyaklah pasti lawyer-lawyer yang pada saat ini bermunculan, tapi masa dikasih sih panggung sama tvOne? I'm very disappointed dan saya dan lawyer saya juga meminta surat permohonan maaf dari tvOne, saya tunggu," kata Nirina di Instastory.

Halaman 2 dari 2
(maa/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads