37,5 Hektar Proyek BKT di Jakarta Utara Bermasalah

37,5 Hektar Proyek BKT di Jakarta Utara Bermasalah

- detikNews
Selasa, 25 Apr 2006 14:51 WIB
Jakarta - Harapan Jakarta terbebaskan dari banjir masih di awang-awang. Fasilitas pengendali banjir yang terkenal dengan Banjir Kanal Timur (BKT) masih saja bermasalah. Tak hanya di Jakarta Timur, tapi juga kawasan Jakarta Utara. Tak kurang dari 375.244 meter persegi atau 37,5 hektar lahan proyek BKT di kawasan tersebut bermasalah. Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi D DPRD DKI dengan pejabat pemerintah Kotamadya Jakarta Utara di kantor DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (25/4/2006).Sekretaris Kotamadya Jakarta Utara Asri Ilyas mengatakan, permasalahan yang terjadi di lahan itu dapat dikelompokkan dalam empat persoalan. Pertama lahan seluas 19,1 hektar secara fakta dikuasai oleh Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Lahan di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing tersebut juga diklaim oleh warga setempat sebagai hak mereka. "Warga juga menuntut ganti rugi atas lahan tersebut," ungkap Asri. Padahal lahan itu telah digali atas seizin pihak KBN.Persoalan kedua, adanya tumpang tindih hak atas lahan seluas 5,1 hektar. Menurut Asri, di atas lokasi tersebut untuk satu titik ditemukan dua hingga tiga sertifikat. "Kita kesulitan untuk menentukan sertifikat mana yang asli dan palsu. Karena itu membutuhkan waktu," ungkap Asri.Sedangkan masalah ketiga adalah warga yang berhak atas lahan seluas 6,8 hektar meminta ganti rugi di atas nilai jual objek pajak (NJOP) yang telah ditentukan. Menurut dia, untuk menyelesaikan masalah ini diperlukan keberanian tim sembilan. "Tim sembilan harus berani mengambil risiko, mereka bisa menjadikan standar NJOP yang digunakan oleh pihak swasta atas lahan yang berada di lokasi yang sama. Selain itu tim sembilan mempertimbangkan juga bangunan di lahan tersebut," katanya.DisederhanakanMenanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Muhayar menyatakan, permasalahan pertama dapat disederhanakan selama pihak KBN memiliki Surat Pelepasan Hak (SPH). "Jika KBN memiliki SPH maka kita tidak perlu memberikan ganti rugi pada warga. Tetapi jika KBN tidak memiliki SPH maka warga harus menerima ganti rugi," tegas Muhayar.Muhayar juga mengatakan jika tiga permasalahan di atas dapat diselesaikan, maka pembebasan lahan di Kelurahan Marunda dan Kelurahan Rorotan memerlukan anggaran tambahan sekitar Rp 65 miliar. Masalah terakhir lahan seluas 6,3 hektar tersandung sengketa tanah Bulog. Menurut Muhayar, pemilik lahan tersebut belum dapat dipastikan. Sekretaris Kotamadya Jakarta Utara Asri Ilyas menyatakan untuk masalah ini pihaknya telah melakukan konsinyasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Menurut Asri Ilyas, luas lahan BKT di Jakarta Utara yang siap dibebaskan tahun ini hanya 4,2 hektar atau senilai Rp 35 miliar. "Dari luas keseluruhan 78,5 hektar lahan BKT di Jakarta Utara sudah sekitar 36,7 hektar sudah dibebaskan. Yang siap dibebaskan tahun ini hanya 4,2 hektar dan sisanya yang seluas 37,5 hektar di antaranya bermasalah," demikian Asri.Sebagai informasi, pembangunan Banjir Kanal Timur (BKT) sepanjang 23,6 kilometer melintasi 11 Kelurahan di Jakarta Timur dan dua Kelurahan di Jakarta Utara. BKT dibangun sebagai sarana pengendalian banjir di Jakarta. Di Jakarta Timur, proyek BKT juga terganjal ganti rugi pembebasan tanah. (nrl/)


Berita Terkait