Polisi mengusut kasus dugaan korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp 3,4 miliar dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Andri Kurniawan kepada wartawan, Sabtu (20/11/2021).
Dia mengatakan proyek BSPS dianggarkan pada 2014 di wilayah Desa Mallasoro, Kecamatan Bangkala, Jeneponto. Penyidik mulai mengusut dugaan korupsi tersebut setelah menerima laporan dugaan penyalahgunaan anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai dilakukan penyelidikan tahun 2016, dinaikkan statusnya ke penyidikan tahun 2017. Namun terjadi beberapa kendala. Barulah pada tahun 2021 yang saat itu saya baru tugas di sini untuk kembali melanjutkan penyidikan," katanya.
Andri mengatakan pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah supplier berinisial I, koordinator pendamping berinisial M, serta tenaga pendamping inisial AFI dan MS.
Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap. Polisi juga telah menyerahkan tersangka kasus korupsi dan barang bukti ke Kejari Jeneponto pada Selasa (16/11).
"Sudah kita lakukan tahap II karena memang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap di Kejaksaan. Jadi sempat kita lakukan tahap II sebelum saya pindah tugas jadi Kasat Reskrim Polres Barru," tutur Andri.