Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai penghentian sekolah tatap muka di Depok, Jawa Barat, perlu diiringi dengan langkah evaluasi. Evaluasi yang dimaksud, ujar Syaiful, adalah terkait pemenuhan syarat protokol kesehatan dalam menggelar sekolah tatap muka.
"Penghentian sementara PTMT ini harus diiringi dengan langkah evaluasi terkait penerapan protokol kesehatan di sekolah-sekolah. Apakah memang sudah memenuhi syarat atau ada hal-hal yang perlu ditingkatkan. Jika memang sudah ada penurunan kasus dan pemenuhan protokol kesehatan di level sekolah, PTMT harus segera kembali dilaksanakan," ujar Syaiful kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Syaiful mengatakan penghentian pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) ini merupakan hal normal yang akan dirasakan. Menurutnya, hal ini karena pandemi COVID-19 belum dinyatakan selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penghentian maupun penerapan PTMT merupakan hal normal yang akan kita rasakan selama pandemi COVID-19 belum dinyatakan selesai. Sebab, selama pandemi belum selesai, fluktuasi positivity rate juga akan terus terjadi," kata Syaiful.
Oleh sebab itu, Syaiful berharap seluruh pihak, dari Kemendikbud hingga jajaran sekolah, tanggap pada fluktuasi kasus. Dia juga meminta agar disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.
"Maka kami berharap Kemendikbud, pemda, dan penyelenggara sekolah selalu tanggap terhadap fluktuasi kasus COVID-19 dalam kaitan penerapan atau penghentian PTMT," kata Syaiful.
"Seiring terus melandainya positivity rate kasus COVID-19 yang terjadi di hampir seluruh wilayah di Indonesia, kami berharap tidak membuat kita terlena. Kemendikbud, pemda, penyelenggara sekolah, hingga orang tua siswa harus selalu waspada dan disiplin dalam menerapkan protocol Kesehatan. Pemakaian masker, meminimalkan kerumunan, dan mencuci tangan di lingkungan sekolah menjadi protokol yang sama sekali tidak boleh diabaikan," sambungnya.
Dia juga mengapresiasi kesigapan Pemkot Depok untuk menghentikan PTMT. Keputusan Pemkot Depok dinilai telah sesuai dengan SKB 4 Menteri terkait panduan pembelajaran di masa pandemi.
"Kami memberikan apresiasi terhadap kesigapan Pemkot Depok untuk menghentikan sementara PTMT di Kecamatan Pancoranmas. Langkah penghentian PTMT ini memang sesuai dengan SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi, di mana saat terjadi kenaikan kasus di suatu wilayah, maka PTMT harus dihentikan dan diberlakukan pembelajaran dari rumah. Dalam pemberlakuan PTMT, paradigmanya tetap keselamatan jiwa peserta didik tetap yang utama," imbuhnya.
Simak Video: Rencana Pertemuan Menkes-Menteri Nadiem Bahas COVID-19 Naik Imbas PTM
Diketahui Pemkot Depok menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah. Hal itu dikarenakan meningkatnya kasus COVID-19 di Depok.
Penghentian sekolah tatap muka ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara secara Terbatas pada Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Terbatas (PTMT). SE itu dikeluarkan 18 November 2021 dan ditandatangani Wali Kota Depok M Idris.
"Dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus COVID-19 pada klaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT dan selama kegiatan penghentian sementara tersebut satuan pendidikan segera melakukan pengecekan kembali penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan PTMT," bunyi poin pertama pada SE itu, seperti dilihat Jumat (19/11/2021).
Ada lima poin dalam SE itu. Salah satunya, arahan menghentikan kegiatan belajar tatap muka dan memulai sekolah daring, khususnya di wilayah Kecamatan Pancoranmas. SE ini berlaku sejak hari ini, 19 November hingga 29 November 2021.
Selain itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan seluruh satuan pendidikan diminta melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi SE tersebut serta melaporkan kepada Wali Kota Depok.