MA Tunggak 13.977 Perkara

MA Tunggak 13.977 Perkara

- detikNews
Selasa, 25 Apr 2006 14:48 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengaku masih memiliki tunggakan perkara sebanyak 13.977 kasus hingga Maret 2006. Namun, MA optimistis tunggakan dapat diselesaikan dalam tempo 2 tahun mendatang.Demikian disampaikan Ketua MA Bagir Manan dalam sidang pleno laporan tahunan MA 2005 di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/4/2006)."Ini merupakan pencapaian signifikan yang sejalan dengan keinginan besar MA untuk dapat mengikis tunggakan perkara," kata Bagir.Dalam laporan periode 2005 tercatat, MA masih memiliki tunggakan 20.314 perkara. Sepanjang periode tahun 2005 hingga tahun 2006, MA mendapat masukan sebanyak 9.235 perkara, sehingga jumlah perkara yang ditangani MA sejak tahun 2005 hingga tahun 2006 sebanyak 29.549 perkara. MA berhasil memutus 15.552 perkara. Rinciannya, 2.411 perkara dikabulkan MA dan 13.111 perkara ditolak MA.Perkara perdata umum merupakan perkara yang paling banyak ditangani MA, yakni 17.169 perkara. Sebanyak 6.757 perkara sudah diputus MA.Lebih lanjut, Bagir mengaku MA memberikan perhatian khusus pada perkara tindak pidana korupsi, narkotika, dan yang menyangkut lingkungan hidup.Dalam tindak pidana korupsi, MA memutus 162 kasus dari 299 perkara yang masuk pada 2005. Dari 162 kasus korupsi yang diputus MA, 146 kasus yang diputus terdakwanya bersalah dan 16 kasus yang terdakwanya dibebaskan."Jumlah uang denda yang harus dibayar terdakwa Rp 65,2 miliar dan jumlah uang pengganti yang dibayar terdakwa Rp 408,5 miliar," ujar Bagir. (aan/)


Berita Terkait