LSM Akan Laporkan Kasus Korupsi Ismet Mile ke KPK
Selasa, 25 Apr 2006 14:38 WIB
Jakarta -
Meski Surat Izin Pemeriksaan dan Penahanan (SIP) atas Bupati Bone Bolango Ismet Mile sudah 4 bulan yang lalu dikeluarkan Presiden SBY, Kejati Gorontalo ternyata belum menindaklanjutinya. Beberapa LSM Gorontalo dan YLBHI pun sepakat untuk mengadu ke KPK.Hal itu disampaikan anggota tim independen audit terhadap 3 proyek yang diindikasikan korupsi dan melibatkan Ismet Mile, Nyoman Satriawan di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (25/4/2006)."Kami akan lapor KPK, malahan ada koran lokal Gorontalo yang mengatakan, pihak Kejati belum dapat SIP sehingga Kajati menganggap SIP yang beredar terindikasi palsu," kata Nyoman.SIP itu dikeluarkan presiden tertanggal 26 Desember 2006. SIP dikeluarkan oleh presiden karena dugaan tiga kasus korupsi yang dilakukan Ismet, yaitu anggaran biaya tambahan (ABT) Tahun 2003 sebesar Rp 7 miliar, proyek objek wisata Lombongo dan proyek kantor Bupati Bone Bolango.Nyoman menilai audit yang dilakukan BPKP Gorontalo telah direkayasa, sebab audit dibuat berdasarkan keinginan bupati. Karena itulah tidak ditemukan satupun penyimpangan. Padahal sebelumnya tim independen telah melihat adanya beberapa kejanggalan."Ada mark up dan kondisi fisik proyek yang tidak sesuai kontrak. Ini tidak ditemukan BPKP karena angka-angkanya sudah diubah," kata dia.Maret lalu Jampidsus Herdarman Supandji telah menyampaikan kasus Bupati Bone Bolango telah memenuhi 3 unsur, yakni melawan hukum, merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain."Tapi yang terjadi, tim penyidik di bawah Wakajati Gorontalo sedang berupaya meluruskan Ismet Mile dengan cara meminta para saksi menarik kesaksian mereka," kata dia.
(umi/)










































