MK Gelar Sidang Gugatan Djoko Edhie Soal Recall di Susduk
Selasa, 25 Apr 2006 14:36 WIB
Jakarta -
Hak recall merupakan tindakan represif Orba yang tujuannya menyeragamkan perilaku bangsa. Walaupun sudah dinyatakan melawan UUD 1945, namun hal ini juga diatur dalam UU 22/2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD.Karena itu mantan anggota Komisi III DPR Djoko Edhie Soetjipto Abdurrahman menyampaikan gugatan atas susduk UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).MK menggelar sidang pertama kasus ini di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (25/4/2006)."Hak recall itu melawan demokrasi, alat moral hazard conspiration, pemuas nafsu petinggi oligarki parpol dan alat balas dendam," ujar Djoko usai sidang.Recall versi reformasi berbeda dengan zaman Orba, karena hak ini bukan saja milik parpol, namun juga konstituen. Dia menganggap hak recall tidak lagi memuat keputusan hukum mengikat. Untuk menjadi keputusan hukum mengikat diperlukan referensi materil, apakah hak recall sudah layak digunakan."Sekarang hak recall sebenarnya sudah kehilangan substansi karena fungsinya sebagai wacth dog sudah tidak perlu. Soalnya sudah ada banyak lembaga pengawas macam KPK, Timtas Tipikor, dan LSM juga," katanya.Pasal yang dianggap bermasalah oleh Djoko adalah pasal 85 ayat 1 huruf C UU Susduk yang dinilainya menimbulkan multi-interpretasi, sehingga bertentangan dengan pasal 28 C ayat 2, 28 D, 28 D ayat 1, dan 28 J UUD 1945.Djoko Edhie juga mengatakan, dia akan meminta mantan Ketua MPR Amien Rais sebagai saksi ahli dalam persidangan berikutnya. Pengajuan gugatan ini terkait recall yang dialaminya."Ini bukan masalah saya sendiri dengan alasan yang absurd di-recall. Tidak ada seorang pun yang berdoa untuk di-recall, karena saya sedang melakukan tugas dengan begitu bernafsunya kemudian di tengah jalan dihentikan," papar dia.
(umi/)










































