Demo Nyasar Warnai Sidang Hakim Peras Saksi Jamsostek
Selasa, 25 Apr 2006 14:21 WIB
Jakarta - Wajah pendukung mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunedi memerah menahan malu saat mereka sadar demo yang digelar salah sasaran. Pengunjung sidang hakim pemeras saksi PT Jamsotek Herman Alossitandi pun terpingkal-pingkal.Hahahaha...!!! Tawa pengunjung sidang memecahkan suasana saat melihat reaksi 20 pendemo dari Forum Komunikasi Pekerja yang tersenyum kecut meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (25/4/2006)."Nyasar nih demonya. Bukan Pak Djunaedi terdakwanya," celetuk salah seorang pendemo sambil bergegas meninggalkan ruang sidang.Demo ini semula akan ditujukan pada sidang vonis Djunaedi yang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB. Namun sidang Djunedi hingga pukul 13.30 WIB terancam ditunda karena sang terdakwa sakit.Kedatangan pendemo ini sempat mencuri perhatian pengunjung sidang Jamsostek. Tanpa ba-bi-bu, pendemo dengan sigap membentuk barisan di kursi belakang pengunjung dan membentangkan belasan poster.Poster-poster itu antara lain bertuliskan "Pengadilan Ahmad Djunaedi adalah rekayasa politik", "Penguasa jangan mengorbankan Ahmad Djunedi yang telah membangun Jamsostek" dan "Uang kami Rp 30 triliun mau diapakan, mau dibawa ke mana".Melihat gelagat tersebut, ketua majelis hakim Andi Samsan Nganro pun meminta pendemo meninggalkan ruang sidang. "Maaf saudara mengganggu persidangan. Silakan kalau berdemo di luar karena saudara melanggar UU," tegur Andi dengan nada halus.Mendengar perintah hakim, seorang pendemo sempat bertanya kepada seorang pengunjung. "Ini sidang siapa?" tanya pendemo. "Sidang hakim Herman," sahut salah seorang pengunjung."Wah salah kita, bubar saja," teriak salah seorang pendemo.Bak dikomando, pendemo pun beringsut meninggalkan ruang sidang. Pengunjung pun tertawa geli. Demikian pula dengan terdakwa Herman yang duduk di samping pengacaranya. Hakim Herman tampak tersenyum melihat ulah pendemo.Demo nyasar itu pun bubar. Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian Walter Sigalingging yang sempat terhenti, lantas dilanjutkan.DiperasDalam kesaksiannya, Walter mengaku dihubungi panitera Djemi sebanyak 5 kali untuk bertemu hakim Herman agar tidak dijadikan tersangka pada 21 Desember 2005."Saya memberikan kesaksian dan dalam persidangan pada 22 Desember, Pak Herman berulang kali menyatakan saya akan dijadikan tersangka berikutnya karena kesaksian saya dianggap berbohong dan karangan belaka," kata Walter.Walter mengaku bersedia memenuhi permintaan itu. "Saya merasa takut dan saya bersedia memenuhi persyaratan dari Djemi membayar Rp 200 juta. Rp 150 juta dibagikan untuk hakim dan sisanya untuk Djemi," urainya.Lantas, lanjut Walter, dirinya bertemu dengan Djemi pada 3 Januari di rumah makan Chamoe-chamoe di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan untuk menyerahkan uang tersebut."Saya hanya bisa membawa uang Rp 10 juta dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu karena bank sudah tutup dan mengambil melalui ATM. Djemi menelpon Herman dan akan dilunasi keesokan harinya," kata Walter.
(aan/)











































