Kejagung: Lepasnya Nader Taher Tanggung Jawab Pengadilan

Kejagung: Lepasnya Nader Taher Tanggung Jawab Pengadilan

- detikNews
Selasa, 25 Apr 2006 13:43 WIB
Jakarta - Beberapa waktu lalu Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru melepaskan terpidana kasus kredit macet Bank Mandiri Nader Taher. Lepasnya Nader yang juga Dirut PT Siak Zamrud Pusaka dari tahanan merupakan tanggung jawab pengadilan, bukan kejaksaan."Itu tidak ada hubungannya dengan kejaksaan, kan sudah ditangani pengadilan. Nader bukan kita lagi," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh usai pelantikan pejabat eselon II di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2006).Namun menurutnya, apabila pengacara yang bersangkutan memberikan jaminan, maka itu merupakan tanggung jawab dari penjamin. "Pengacara harus tanggung jawab kalau dia memberikan jaminan," ujar pria yang akrab dipanggil Arman ini.Ketika ditanyakan apakah karena hal itu kemudian pengacara dapat terkena sanksi, Arman menyatakan, mengenai hal ini dalam KUHAP aturannya tidak jelas.Dia malah balik bertanya, "Karena menurut saya harusnya ia sebagai pengacara menjamin. Apa artinya menjamin?" tanya Arman.LP Pekanbaru mengeluarkan Nader Taher sejak 3 April 2006. Hal itu dilakukan karena masa penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) Riau telah habis pada 21 Maret 2006.Pihak LP telah mengirimkan surat permohonan perpanjangan penahanan ke MA sejak 15 Maret 2006. Surat itu dilayangkan sehubungan telah adanya putusan banding dari PT Riau yang memberikan hukuman 7 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan 7 tahun dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan vonis 14 tahun kurungan.Namun hingga masa penahanan habis, pihak MA belum juga memberikan penetapan masa perpanjangan penahanan.Pelepasan Nader juga dijamin oleh pihak keluarga dan pengacaranya. Direktur PT Siak Zamrud Pusako ini tersandung kasus kredit macet Bank Mandiri sebesar Rp 24,871 miliar. (ndr/)


Berita Terkait