Pemkot Jakbar Cek Ada-Tidak ASN Jajarannya yang Terima Bansos Kemensos

Karin Nur Secha - detikNews
Jumat, 19 Nov 2021 17:09 WIB
Ilustrasi bansos (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) terdata menerima bantuan sosial (bansos). Sekretaris Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menyebut pihaknya bakal menelusuri hal tersebut ke Sudin Sosial Jakarta Barat.

"Saya akan segera cross-check dari Sudin Sosial dan Askesra (Asisten Kesejahteraan Rakyat)," ungkap Iin saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/11/2021).

Iin menyebut, jika nantinya terdapat ASN yang ketahuan menerima bansos, akan dikenai sanksi. Ini dikarenakan, menurut Iin, hal tersebut sudah ada aturannya.

"Saya harus melihat pasalnya dulu, menerimanya dalam kapasitas apa, ini yang masih pertanyaan saya, kok bisa (terima), saya harus pastikan dulu," kata Iin.

"Secara syarat tidak boleh (terima) ya, tidak bisa seharusnya. Nanti kita bisa selidiki database dari si penerima bansos ini," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkap terkait adanya 31.624 aparatur sipil negara (ASN) yang terdata menerima bantuan sosial (bansos). Data ini diketahui setelah Kementerian Sosial melakukan verifikasi data penerima bansos.

"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN, itu di data yang indikasinya PNS, itu ada 31.624 ASN," ujar Risma dalam konferensi pers di gedung Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).

Risma mengatakan juga mengecek data melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Disebutkan, dari 31.624, sebanyak 28.965 adalah ASN aktif, sedangkan sisanya tercatat telah pensiun.

"Yang aktif itu setelah kita cek di data BKN, mungkin sisanya sudah pensiun, itu (ada) 28.965 ASN aktif," jelas Risma.

Dia menyebut nantinya data-data ini akan diberikan kepada masing-masing kabupaten/kota. Risma berharap pemerintah daerah dapat melakukan pengecekan.

"Nah ini akan kita kembalikan ke daerah. Tersebar di 511 kota/kabupaten di 34 provinsi. Nah, itu nanti akan kita kembalikan ke daerah, daerah cek. Saya berharap daerah memberikan respons balik kepada kita," tutur Risma.

Sementara itu, Risma mengatakan telah menyurati pimpinan TNI dan Polri terkait adanya anggota yang menerima bansos. Sebab, menurut Risma, anggota TNI dan Polri dalam aturan tidak diperbolehkan menerima bansos.

"Profesi TNI-Polri kita sudah surati ke Pak Panglima. Mudah-mudahan nanti kami segera terima jawabannya seperti itu. Karena di peraturannya adalah tidak boleh yang menerima pendapatan rutin, pendapatan rutin dari pemerintah," ujar Risma.




(KAM/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork