Cara Scan QR PeduliLindungi untuk Masuk Mal hingga MRT

Mutia Safira Fitri - detikNews
Jumat, 19 Nov 2021 16:45 WIB
Cara scan QR PeduliLindungi Foto: Dok.detikcom
Jakarta -

Cara scan QR PeduliLindungi merupakan salah satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat. Scan QR aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat untuk memasuki tempat-tempat publik seperti mal, bioskop, gym hingga transportasi umum.

PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan digital guna mengendalikan penyebaran virus Corona di Indonesia. Aplikasi yang berfungsi sebagai paspor digital COVID-19 itu memiliki berbagai kegunaan, salah satunya menyediakan sertifikat vaksin online.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Bagaimana cara scan QR PeduliLindungi? Berikut penjelasannya.

Cara scan QR PeduliLindungi: Begini Langkah-langkahnya

Cara scan QR PeduliLindungi cukuplah mudah. Semua orang dapat melakukan scan QR PeduliLindungi melalui telepon genggam masing-masing. Scan QR dapat dilakukan ketika masuk dan/atau keluar tempat-tempat publik.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi. Bagi masyarakat yang belum memiliki dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi melalui AppStore atau Playstore.
  2. Login menggunakan email atau nomor telepon yang telah didaftarkan.
  3. Pada halaman utama, klik menu 'Scan QR Code'
  4. Arahakan kamera telepon genggam ke QR Code yang telah disediakan.
  5. Beberapa detik kemudian aplikasi secara otomatis akan melakukan verifikasi dan menunjukkan tulisan berhasil dengan warna tertentu.

Cara scan QR PeduliLindungi: Kategori Warna Berbeda

Cara scan QR PeduliLindungi sudah diketahui. Setelah berhasil scan qr code, maka akan muncul warna tertentu yang mengidentifikasikan status kesehatan. Kategori warna dibagi menjadi empat dan memiliki makna yang berbeda.

Berikut penjelasannya:

  • Warna hijau: menandakan pengguna telah mendapatkan dosis vaksin penuh dan masuk dalam kategori sehat, aman serta layak beraktivitas di tempat publik.
  • Warna kuning/oranye: menandakan pengguna telah mendapatkan dosis vaksin pertama. Walau begitu, pengguna diizinkan beraktivitas di tempat publik dengan menerapkan prokes dan menyesuaikan syarat yang telah diatur oleh pengelola tempat yang dikunjungi.
  • Warna merah: menandakan pengguna belum mendapatkan dosis vaksin. Selain itu, warna tersebut menunjukkan pengguna terpapar covid-19 atau kontak erat dengan pasien COVID-19 sehingga tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah.
  • Warna hitam: menandakan pengguna terkonfirmasi positif COVID-19 atau telah kontak erat dengan pasien COVID-19. Pengguna yang menunjukkan warna tersebut perlu menjalani isolasi dan dilarang beraktivitas di luar rumah.

Empat kategori warna tersebut perlu diperhatikan oleh pengguna aplikasi maupun penjaga di pintu masuk tempat-tempat publik.

Informasi soal tempat-tempat yang butuh scan QR PeduliLindungi dapat dicek di halaman berikutnya.




(azl/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork