Polisi menangkap kakek inisial M (56) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Aksi bejat M ternyata sudah dilakukan selama 1 tahun.
Aksi M baru terungkap pada Rabu (27/10) lalu di rumahnya sendiri. Saat itu ibu korban memergoki langsung M tengah mencabuli anaknya.
"Akhirnya ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram," ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang menerima laporan langsung menangkap M. Dia mengakui telah melakukan aksinya itu sejak setahun lamanya, atau sejak korban duduk di bangku kelas 4 hingga kelas 5 SD.
"Dia sudah melakukan aksi bejatnya selama satu tahun," tuturnya.
Diketahui, M dan korban telah tinggal bersama sejak orang tua korban bercerai.
Atas perbuatannya itu, M dijerat pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tltahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
(nvl/nvl)