Fahri Hamzah Bela Fadli Zon
Sejak bungkamnya Fadli Zon, rekan politik terdekatnya, Fahri Hamzah pun tak tinggal diam. Dia secara berkala terus menyampaikan pembelaan.
Waketum Partai Gelora itu menyuarakan berbagai salah satunya soal anggapan Jokowi bahwa Fadli Zon sosok yang baik. Fahri awalnya mengungkit bintang jasa yang sempat diberikan Jokowi kepada Fadli Zon. Dia menyebut penghargaan itu berarti negara menghargai peran Fadli Zon sebagai kritikus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu negara memberikan bintang jasa kepada @fadlizon atas jasa-jasanya (disebut dalam kepres) artinya negara menghargai perannya sebagai kritikus dan anggota @DPR_RI yg memang itulah tugasnya," kata Fahri Hamzah melalui akun Twitternya, @Fahrihamzah, seperti dikutip detikcom, Selasa (16/11).
Fahri mengatakan penghargaan itu juga berarti Jokowi menganggap Fadli Zon sosok yang baik. Dia pun mengaku heran ketika ada pihak selain Jokowi yang menyebut sebaliknya.
"Negara dan pak @jokowi menganggap itu baik kenapa kalian tidak?" ucapnya.
Lebih lanjut, Fahri menyebut wakil rakyat seharusnya petugas rakyat dan bukan lagi petugas partai. Karena itu lah, menurutnya yang dilakukan Fadli Zon adalah kapasitasnya sebagai wakil rakyat, bukan kader partai.
"Saya katakan bahwa wakil rakyat adalah petugas rakyat bukan perugas partai. Ini sesuai dengan konsep #DaulatRakyat versus daulat partainatau daulat tuanku. Ini negara demokrasi bukan negara otoriter," tuturnya.
Tak berhenti sampai di situ, dua hari kemudian atau pada Kamis 18 Nnovember, Fahri Hamzah kembali membela Fadli Zon. Kali ini Fahri mengungkit soal batasan partai politik (parpol).
"Saya sudah katakan bahwa kasus Pak @fadlizon itu bukan kasus partai politik tapi kasus pejabat publik, orang yang digaji oleh rakyat dan negara untuk menjalankan tugas tertentu (legislatif). Jadi kita bicara bukan soal partai politik tapi soal hak-hak rakyat pada jabatan publik," kata Fahri Hamzah di akun Twitter-nya, Kamis (18/11).
Fadli Zon, yang merupakan anggota DPR RI, menurut Fahri Hamzah, memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Fungsi pengawasan itu diatur dalam UU sesuai amanah yang diberikan masyarakat.
"Partai politik boleh punya aturan dan kode etik tertentu tetapi aturan internal partai politik setinggi apa pun tak boleh menghambat jalannya seseorang menjalankan tugas yang diberikannya oleh rakyat. Sebab gaji dan kehormatannya dia dapatkan dari rakyat bukan dari partai politik," ujar Fahri.
(maa/knv)