RUU Kerahasiaan Negara
Jimly: Biarkan Ide Diperdebatkan
Selasa, 25 Apr 2006 12:08 WIB
Jakarta - Pemerintah masih menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) Kerahasiaan Negara. Polemik pun muncul karena UU itu jelas akan membatasi akses publik. "Sekarang biarlah ide-ide ini diperdebatkan dan saya percaya semua pihak akan berusaha menetapi UUD sebaik-baiknya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.Jimly mengatakan hal itu usai penandatanganan MoU antara Bappenas dengan 5 universitas, yakni UGM, UI, USU, Unpad, dan Unhas, tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Hukum dan HAM, di Gedung Bappenas, Jl Taman Suropati, Jakarta, Selasa (25/4/2006).Dia menambahkan, sejauh RUU tersebut belum disahkan menjadi UU, maka MK belum bisa ikut campur. "Semua RUU yang masih dibahas di pemerintah dan DPR itu saya belum bisa ikut campur. Karena itu masih dalam koridor perdebatan politik antara eksekutif dan legislatif," ujar dia.Namun, setelah dijadikan UU, baru bisa diajukan ke MK. "Baru kita menilai mana yang sesuai konstitusi. Setelah masuk ke MK, kita bisa menilai mana yang benar dan mana yang tidak benar sesuai UU," terang dia.Apakah ada batasannya? "Ya iya. Di UUD sudah tegas, sudah mengatur kebebasan warga negara, mengatur penyelenggaraan negara yang menjamin demokrasi, human right. Itu jelas ukuran-ukurannya. Jadi tidak boleh dilanggar," tutur Jimly.Sejumlah pasal dalam draf RUU Kerahasiaan Negara dianggap akan mengurangi akses informasi bagi publik. Bahkan, dikhawatirkan RUU ini juga akan melanggengkan korupsi.Dalam pasal 3 disebutkan, rahasia negara mencakup ruang lingkup pertahanan dan keamanan, hubungan internasional, proses penegakan hukum, ketahanan ekonomi nasional, persandian negara, intelijen negara, atau aset vital negara.
(san/)











































