Sikap Rektorat Ditunggu Usai Dekan FISIP Unri Tersangka Cabul Dijerat

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 19 Nov 2021 06:05 WIB
Foto: Dekan FISIP Unri, Syafri Harto (Raja-detikcom)
Pekanbaru -

Polisi menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Sikap rektorat Unri pun ditunggu terkait kasus ini.

Kasus ini mencuat usai video seorang mahasiswi mengaku dicium di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Syafri Harto.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan skripsi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Syafri Harto tak terima. Dia membantah tudungan tersebut dan melaporkan balik mahasiswi yang mengaku sebagai korban pelecehan ke Polda Riau.

Syafri melapor karena merasa nama baiknya dicemarkan. Dia juga mengancam akan menuntut Rp 10 miliar ke mahasiswi itu.

Syafri Jadi Tersangka

Kasus terus bergulir dan dinaikkan ke penyidikan. Terbaru, polisi menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka.

"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap Saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (18/11/2021).

Penyidik mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum. Proses hukum terus berlangsung di kepolisian.

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Sunarto.

Simak video 'Dugaan Pelecehan Dekan Terhadap Mahasiswi Unri yang Bikin Geger!':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork