Vonis Djunaidi Terancam Batal

Korupsi Jamsostek

Vonis Djunaidi Terancam Batal

- detikNews
Selasa, 25 Apr 2006 11:06 WIB
Jakarta - Pembacaan vonis untuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jamsostek Ahmad Djunaidi terancam batal. Djunaidi sedang terbaring sakit di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Pengacara meminta sidang ditunda.Sidang pembacaan vonis untuk Djunaidi rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (25/4/2006). Sidang yang dijadwalkan dibuka pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB belum dimulai.Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Heru Chaeruddin dan pengacara Djunaidi, Tjokorda Maderam, telah tiba di pengadilan. Namun sang terdakwa yang akan diganjar hukuman belum terlihat. Pengacara Djunaidi mengatakan kliennya sedang sakit. "Semalam saya berkunjung ke rutan Kejagung, kemudian melihat Djunaidi sakit dan sudah dibawa ke RSPP," kata Tjokorda. Menurut dokter RSPP, Djunaidi mempunyai penyakit tekanan darah tinggi dengan tensi 180/100. Dalam satu minggu ini, Djunaidi juga telah menjalani terapi sebanyak 6 kali. "Dengan kondisinya itu, ia tidak bisa duduk lama-lama," jelas Tjokorda.Tjokorda belum bisa memastikan apakah kliennya akan menghadiri sidang atau tidak. Tim pengacara sudah menyerahkan surat sakit dari RSPP kepada dokter Kejagung. Namun hingga kini dokter Kejagung yang dipimpin dr Hendra belum memberi jawaban. "Jadi kita tunggu saja. Tapi saya berharap lebih baik Djunaidi sembuh dulu baru dilakukan persidangan," kata Tjokorda.JPU Heru Chaeruddin juga mengaku belum tahu ditunda tidaknya sidang. "Kita masih menunggu dokter Kejagung," kata Heru. Jika Djunaidi tidak datang, sidang akan tetap dibuka tapi hanya untuk menyerahkan surat keterangan sakit. Sebelumnya pada 6 April lalu, JPU menuntut Djunaidi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 133,25 miliar paling lambat sebulan setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap. (iy/)


Berita Terkait