Kejari Jaksel Limpahkan Berkas Pembobol BNI ke PN
Selasa, 25 Apr 2006 10:59 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas dan dakwaan tersangka kasus korupsi dan money laundering pencairan L/C fiktif BNI Cabang Kebayoran Baru Reno Edmund Tidayoh ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Reno merupakan Direktur Utama PT Holindo."Perkara Reno sudah dilimpahkan ke PN Jaksel Senin 24 April. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk Sahat Sihombing," kata Kasi Pidsus Kejari Jaksel Silla Pulungan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (25/4/2006).Selain itu, menurutnya, Reno diancam pasal 2 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 3 UU 15/2002 junto UU 25/2003 tentang money laundering.Reno didakwa turut serta menerima uang hasil pencairan L/C fiktif dari Adrian Waworuntu dan kawan-kawan sekitar Rp 16 miliar.PN Jakarta Selatan saat ini telah menyidangkan Yoke Yola Sigar yang merupakan adik kandung Adrian yang menjadi Direktut PT Aditya Putra Pratama Finance. Selain itu juga Dicky Iskandardinata, Direktur PT Brocolyn International.Sedangkan dari pihak kepolisian telah disidangkan Kombes Pol Irman Santoso. Semua persidangan kasus pembobolan BNI itu masih dalam tahap mendengarkan keterangan saksi.
(san/)










































