Mantan Dirut Jamsostek Divonis

Mantan Dirut Jamsostek Divonis

- detikNews
Selasa, 25 Apr 2006 10:46 WIB
Jakarta - Selasa (25/4/2006) ini tentu menjadi hari yang sangat menegangkan bagi mantan Direktur Umum (Dirut) PT Jamsostek Ahmad Djunaidi. Terdakwa korupsi yang merugikan negara Rp 311,085 miliar ini akan divonis.Vonis akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 10.30 WIB, sidang yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Mulyani ini belum dimulai.Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Heru Chaeruddin dan pengacara Djunaidi telah tiba di pengadilan. Namun terdakwa hingga kini belum terlihat.Sebelumnya pada 6 April lalu, JPU menuntut Djunaidi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.Ahmad Djunaidi juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 133,25 miliar paling lambat sebulan setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap.JPU mendakwa Djunaidi melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) sepanjang bulan Maret-Oktober 2001. Tindakan itu dinilai merugikan negara Rp 311,085 miliar.Surat utang jangka menengah itu diterbitkan oleh PT Dahana (Rp 97,835 miliar), PT Sapta Prana Jaya/SPJ (Rp 100 miliar), PT Suryaindo Pradana/SIP (Rp 80 miliar), dan PT Volgren (Rp 33,25 miliar).Menurut JPU, investasi MTN itu tidak dibicarakan dan dianggarkan, bahkan tidak memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamsostek. Penerbitan MTN dari Jamsostek dianggap bukan termasuk jenis investasi Jamsostek.Bahkan dalam melakukan analisis penerbitan MTN kepada 4 perusahaan, pejabat yang melakukan analisis tidak punya pengalaman, karena tidak pernah mengikuti pendidikan analisis. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads