Polisi Jelaskan Peralihan Aset Rp 17 M Nirina Zubir kepada ART

Polisi Jelaskan Peralihan Aset Rp 17 M Nirina Zubir kepada ART

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 18 Nov 2021 15:33 WIB

Setelah objek itu terjual, karena objeknya ada di Jakarta Barat, sementara notarisnya di Kota Tangerang, maka dilakukan notaris tersangka I (Ina Rosaina).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari akta kuasa menjual ini, terbit akta jual beli (AJB). Setelah AJB keluar, para tersangka mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Setelah lahir AJB, diurus di BPN balik nama. Oleh karena itu kami ucapkan terima kasih dari BPN kemudahan masyarakat untuk mengecek ternyata hak 6 sertifikat ini telah berubah atas nama orang lain," bebernya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka. Kelima tersangka adalah Riri Khasmita, Edrianto, serta 3 orang notaris Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads