Setelah objek itu terjual, karena objeknya ada di Jakarta Barat, sementara notarisnya di Kota Tangerang, maka dilakukan notaris tersangka I (Ina Rosaina).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari akta kuasa menjual ini, terbit akta jual beli (AJB). Setelah AJB keluar, para tersangka mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Setelah lahir AJB, diurus di BPN balik nama. Oleh karena itu kami ucapkan terima kasih dari BPN kemudahan masyarakat untuk mengecek ternyata hak 6 sertifikat ini telah berubah atas nama orang lain," bebernya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka. Kelima tersangka adalah Riri Khasmita, Edrianto, serta 3 orang notaris Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mei/fjp)