Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan sebelumnya tak tahu tersangka kasus tindak pidana terorisme, Ahmad Zain An Najah, masuk Komisi Fatwa. Seperti diketahui, Ahmad Zain An Najah diduga berperan sebagai Dewan Syuro kelompok radikal Jamaah Islamiyah (JI).
"Oleh sebab itu, di MUI, ketika memasukkan nama yang bersangkutan sebagai anggota Komisi Fatwa MUI, kita tidak mengetahuinya," kata Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI Pusat, Muhammad Makmun Rasyid, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
MUI kemudian menekankan lagi Zain An Najah sekadar anggota Komisi Fatwa. Dia tidak punya pengaruh besar dalam pengambilan keputusan fatwa-fatwa yang diterbitkan selama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini, di dalam seluruh proses pembentukan atau mengeluarkan fatwa, beliau berstatus sebagai anggota. Artinya, tidak memiliki hak suara penuh," ujar Makmun.
Makmun menyampaikan MUI memang memberi kesempatan kepada Ahmad Zain An Najah untuk mengutarakan pandangannya dalam proses pembuatan fatwa. Hanya, pandangannya itu tidak pernah mempengaruhi kebijakan yang dikeluarkan MUI.
"Di dalam proses pembuatan fatwa, yang bersangkutan hanya memberikan perspektifnya, tetapi tidak mempengaruhi kebijakan yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI itu sendiri," tuturnya.
Sebelumnya, MUI menegaskan tak terkait dengan dugaan keterlibatan Ahmad Zain An Najah di kasus terorisme. MUI menyatakan penangkapan Zain oleh Densus 88 merupakan urusan pribadi.
Penjelasan MUI itu tertuang dalam bayan Majelis Ulama Indonesia tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme yang dikeluarkan pada Rabu (17/11). Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan.
"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," demikian keterangan dari MUI.
MUI menyerahkan kasus tersebut ke polisi. MUI menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindakan terorisme.
"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," lanjut keterangan dari MUI.
Simak video 'Farid Okbah Pernah Bertemu Jokowi, Pengacara Sebut BIN Kecolongan':