Vonis koruptor Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengalami turun-naik karena perlawanan hukumnya.
Di tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo terkait penghapusan DPO di Imigrasi serta memberi suap ke Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa berkaitan dengan upaya permohonan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi saat tiba di RI.
Atas vonis itu, Djoko Tjandra pun mengajukan banding. Upaya banding itu pun dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI.
Vonis 4,5 tahun itu pun dipotong menjadi 3,5 tahun penjara pada Juli 2021. Kemudian pada Selasa (16/11) Mahkamah Agung (MA) mengembalikan vonis Djoko Tjandra menjadi 4,5 tahun lagi.
"Tolak perbaikan kasasi Terdakwa dan Penuntut Umum dengan perbaikan pidana menjadi penjara selama 4 tahun 6 bulan dan Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.