Kemenag Terbitkan Pedoman Calon Guru Madrasah Swasta: Harus Moderat

Kemenag Terbitkan Pedoman Calon Guru Madrasah Swasta: Harus Moderat

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 17 Nov 2021 21:56 WIB
Hari ini, Senin (9/5/2016), Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) menjalani Ujian Nasional (UN). Seperti yang terlihat di SMPN 11 Depok, Jawa Barat.
Ilustrasi Madrasah (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Agama menerbitkan pedoman pengangkatan guru madrasah swasta. Salah satu syaratnya, calon guru madrasah harus berwawasan keberagamaan moderat.

Pedoman itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1006 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan KMA ini mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari persyaratan calon guru, mekanisme seleksi, hingga pengangkatan dan pemberhentian.

"Berdasarkan KMA ini, pengangkatan guru madrasah yang diselenggarakan masyarakat harus berkualifikasi sarjana atau S1. Ini bertujuan agar kualitas guru terjamin sebagai guru profesional," jelas Ali, dalam keterangannya resmi di situs Kemenag, seperti dilihat, Rabu (17/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Guru juga harus mempunyai wawasan keberagamaan moderat dan usia saat diangkat paling tinggi 45 tahun," sambungnya.

Ali menyebut aturan baru ini terbit untuk dijadikan pedoman masyarakat yang mengelola madrasah. Khususnya dalam pengangkatan calon guru.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan KMA itu diawali usulan kebutuhan guru yang disampaikan penyelenggara pendidikan kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota memberikan persetujuan atau rekomendasi setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika).

"Penyelenggara pendidikan selanjutnya membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai kebutuhan. Dengan skema rekrutmen seperti ini, saya berharap guru madrasah ke depan semakin berkualitas dan profesional, baik negeri maupun swasta," ucap Zain.

Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs Mustofa Fahmi menambahkan KMA ini disusun para pakar pendidikan, terdiri guru besar, dosen, kepala madrasah, pengawas, widyaiswara, dan pejabat birokrasi pada Ditjen Pendidikan Islam dan Sekretariat Jenderal.

"Sebelum diterbitkan, KMA ini juga sudah diuji publik dengan melibatkan seluruh Kabid Pendidikan Madrasah dan Kasi GTK pada Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia," ucap dia.

Kemenag nantinya akan menyusun petunjuk teknis pengangkatan, penataan, dan redistribusi guru madrasah. Direktorat GTK juga akan merilis fitur data kebutuhan guru di seluruh madrasah negeri dan swasta melalui Simpatika.

"Sehingga, masyarakat bisa mengetahui kondisi kekurangan dan kelebihan guru di masing-masing madrasah. Formulasi penghitungan kebutuhan guru di madrasah berbasis kepada analisa jumlah peserta didik, rombel, dan model kurikulum yang diimplementasikan," katanya.

Simak juga 'Kala Polwan Nyambi Jadi Guru Les Gratis Anak-anak di Pelosok Kulon Progo':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads