Dua bocah perempuan di bawah umur di Padang, Sumatera Barat, diperkosa dan dicabuli bergantian oleh enam anggota keluarga dekat. Para pelaku terdiri dari kakek, 3 kakak kandung, paman, hingga tetangga sendiri.
Kepada polisi, para tersangka yang sudah ditangkap mengaku aksi pencabulan sudah lama berlangsung dan dilakukan berulang kali. Aksi bejat itu dimulai oleh kakek korban berinisial J (65).
"Sudah berulang kali. Yang pertama (melakukan) kakeknya. Ketika kakeknya beraksi, dilihat oleh cucunya yang laki-laki atau kakak korban, yang kemudian juga melakukan aksi cabul terhadap adiknya," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (17/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kakaknya tiga orang, semuanya ikut melakukan, termasuk juga paman dan tetangga," tambahnya.
Dalam kasus ini, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang yang sudah ditangkap adalah sang kakek, paman, dan 3 kakak kandung korban.
Lima tersangka yang diamankan tersebut masing-masing kakek korban berinisial J (65), tiga kakak korban masing-masing berinisial G (11), RA, dan U, serta paman korban berinisial R (23).
Sementara satu tersangka lainnya, yakni tetangga korban, melarikan diri dan sedang dalam perburuan.
"Tadi siang, lima tersangka sudah kita amankan. Baru lima. Satu lagi, tetangganya melarikan diri," katanya.
Rico menyebut kedua korban masih berusia 5 dan 7 tahun. Hasil pemeriksaan sementara, pemerkosaan terjadi di rumah korban, sekaligus tempat tinggal para tersangka.
Dalam pemeriksaan sementara, aksi pencabulan berlangsung di rumah korban, sekaligus tempat tinggal para tersangka di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Kasus ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak juga 'Pria di Tasik Cabuli Tetangganya, Sempat Jadi Bulan-bulanan Warga':