Riri Khasmita, asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah yang menggarong tanah senilai Rp 17 miliar.
"ART sudah ditahan. Itu tiga orang kita tahan dan dua orang lagi akan kita lakukan pemanggilan," kata Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi detikcom, Rabu (17/11/2021).
Ketiga tersangka yang sudah ditahan ini adalah Riri dan suaminya serta seorang notaris. Sedangkan dua tersangka yang belum ditahan berprofesi sebagai notaris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petrus mengatakan Riri adalah dalang dari mafia tanah yang merampas aset keluarga Nirina Zubir ini.
"Iya, kita menggambarkannya seperti itu, (dalang) karena barang itu ada dalam penguasaannya," katanya.
Polisi dalam waktu dekat akan memanggil dua orang notaris lainnya. Dua orang tersangka itu dalam waktu dekat akan segera dimintai keterangan oleh penyidik.
"Dua lagi itu sebagai notaris jabatannya. Kedua-duanya yang melakukan proses jual-beli. Tentu sudah kita jadwalkan (pemeriksaan) kemarin seharusnya bersama-sama, namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan dan kemudian kita jadwalkan kembali," terang Petrus.
Kelima tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.
Simak penjelasan Nirina Zubir di halaman selanjutnya....