Polisi menetapkan lima orang tersangka kasus mafia tanah senilai Rp 17 miliar milik keluarga Nirina Zubir. Dari lima orang tersangka itu, tiga di antaranya adalah notaris.
"Jadi sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan di mana korbannya Nirina Zubir," kata Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi detikcom, Rabu (17/11/2021).
Petrus mengatakan satu orang yang ditetapkan tersangka bernama Riri Khasmita. Riri Khasmita diketahui adalah asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir yang sudah sangat dipercaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu Riri merupakan pengasuh dulunya ibu Mbak Nirina Zubir," ungkap Petrus.
Notaris Dipanggil Polisi
Menurut Petrus, dari lima orang yang telah ditetapkan tersangka, tiga orang telah dilakukan penahanan. Tiga orang yang ditahan itu mulai pelaku Riri dan suaminya serta seorang notaris.
Polisi kini masih akan memanggil dua orang notaris lainnya. Dua orang tersangka itu dalam waktu dekat akan segera diminta keterangan oleh penyidik.
"Dua lagi itu sebagai notaris jabatannya. Kedua-duanya yang melakukan proses jual-beli. Tentu sudah kita jadwalkan (pemeriksaan) kemarin seharusnya bersama-sama, namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan dan kemudian kita jadwalkan kembali," terang Petrus.
Kelima tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378. 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....
Saksikan video 'Kronologi Nirina Jubir Jadi Korban Mafia Tanah':