Ketua Panitia Kerja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya mengetok palu kesepakatan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual tanpa penambahan kata 'pencegahan'.
"Jadi judul tetap ya, Ibu Bapak semua," ujar dia seraya mengetok palu sidang dalam rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Dalam rapat Baleg DPR sebelumnya, muncul usul penambahan kata 'pencegahan' di judul RUU TPKS pada Selasa (16/11) kemarin. Usul itu disampaikan oleh politikus PDIP My Esti Wijayanti.
"Memang di naskah akademik disampaikan pembaharuan hukum ini memiliki tujuan sebagai pencegahan. Maka kami masih berharap judul menjadi pencegahan dan tindak pidana kekerasan seksual," kata Esti dalam kesempatan yang sama.
Esti mengusulkan itu supaya pencegahan menjadi esensi dari hadirnya undang-undang tersebut. Menurutnya, poin pencegahan juga sesuai dengan urutan tujuan dibuatnya undang-undang itu.
"Itu juga sesuai urutan yang terkait dengan tujuan yang tertuang di RUU ini," sambungnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyarankan agar penambahan kata pencegahan ditanyakan kepada ahli bahasa dahulu. Sebab, menurutnya, pencegahan dan tindak pidana merupakan kedua hal yang berbeda.
"Terkait dengan judul kalau memang spiritnya Mba Esti coba tolong ditanyakan ke ahli bahasa ini, karena pencegahan dan tindak pidana itu kan dua hal yang berbeda. Mohon ditanyakan ke ahli bahasa lagi kalau memang kita sepakati itu ya," kata anggota DPR dari Fraksi PDIP itu.
Selain itu, ia menilai penambahan kata 'pencegahan' di judul menjadi janggal.
"Tindak pidana kekerasan seksual saja, tapi kalau mau dilaporin sebagaimana Mba Esti mohon ditanyakan ke ahli bahasa karena kalimat yang pencegahan tindak pidana kekerasan seksual itu kalimatnya masih janggal," sambung dia.
Judul RUU TPKS tanpa kata 'pencegahan' juga disepakati oleh fraksi lainnya. Salah satunya anggota DPR Fraksi Golkar Supriansyah. Menurut dia, kehadiran Undang-Undang TPKS sudah termasuk upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual.
"Judul yang ada sekarang ini saya menganggap bahwa tindak pidana kekerasan seksual sudah membawahi kalau ada harapan tadi mengenai pencegahan. Adanya UU ini maka itu adalah bentuk pencegahan terjadinya tindak pidana," tuturnya.
(gbr/gbr)