Polri: Farid Okbah-Zain An Najah Dewan Syuro Jamaah Islamiyah

Polri: Farid Okbah-Zain An Najah Dewan Syuro Jamaah Islamiyah

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Rabu, 17 Nov 2021 11:45 WIB
Jakarta -

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Ustaz Farid Okbah selaku Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ahmad Zain An Najah, yang namanya tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa di situs MUI, dan Anung Al Hamat. Polri menyebut ketiganya adalah sesepuh di kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

"Mereka sebagai Dewan Syuro, sepuh dari JI," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Selain itu, Ramadhan mengatakan Farid Okbah, Ahmad Zain, dan Anung Al Hamat menduduki jabatan di yayasan amal milik JI, yakni Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA). Yayasan amal itu diduga melakukan pengumpulan dana untuk mendukung aksi teror JI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka sebagai Dewan Syariah LAZ BM yang dikelola oleh JI. Jadi sudah terafiliasi JI. BM ABA ini mengumpulkan dana, menggalang dana. Dana yang terkumpul sebagian digunakan untuk mendukung aksi-aksi terorisme," tuturnya.

Sementara itu, Ramadhan menyebut Densus 88 sudah memiliki bukti yang cukup terkait ketiganya. Penangkapan mereka disebut sudah sesuai dengan prosedur dengan adanya barang bukti.

ADVERTISEMENT

"Bukti-bukti tentu dari hasil pemeriksaan beberapa tersangka yang telah ditangkap Densus 88. Kita sudah kumpulkan bukti yang cukup, kita yakin, kemudian kita lakukan tindakan, upaya hukum, yaitu penangkapan," jelas Ramadhan.

Sebelumnya, Densus 88 menangkap Ustaz Farid Okbah dan Ahmad Zain An Najah. Selain keduanya, ada lagi seorang berinisial AA yang diamankan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut ketiganya berstatus tersangka tindak pidana terorisme. Ketiganya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

"Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dilakukan terhadap Saudara AZ, AA, dan FAO," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).

Ramadhan membeberkan ketiga tersangka tersebut ditangkap di Bekasi. Mereka ditangkap Selasa (16/11) Subuh.

"Waktu penangkapan AZ (Ahmad Zain An Najah, red), Selasa, 16 November, pukul 04.39 WIB. Tempat di Perumahan Pondok Melati," tuturnya.

"Kedua inisial AA, ditangkap di hari Selasa tanggal 16 November, pukul kira-kira 05.00 WIB di Jalan Raya Legok, Jati Melati, Kota Bekasi. Kemudian, FAO (Farid Ahmad Okbah). Ditangkap sama di Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati," sambung Ramadhan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads