BNPT Sebut Zain An Najah Alumni Pesantren Abu Bakar Ba'asyir

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Rabu, 17 Nov 2021 11:44 WIB
Direktur Pencegahan BNPT RI Brigjen Ahmad Nurwakhid (Foto: dok. screenshot YouTube TVNU)
Jakarta -

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Zain An Najah beserta dua orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana terorisme. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI menyebut Zain An Najah merupakan alumnus Pondok Pesantren Al Mukmin milik eks narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir.

"Ahmad Zain An Najah itu memang dia terkait dengan sebagai alumni Pesantren Al Mukmin, Ngruki, yang didirikan oleh Abu Bakar Ba'asyir dan Abdullah Sungkar," ujar Direktur Pencegahan BNPT RI Brigjen Ahmad Nurwakhid saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/11/2021).

Kemudian Nurwakhid menjelaskan Zain An Najah hingga Ustaz Farid Okbah memiliki jejak digital yang jelas. Mereka sering melakukan ceramah terkait dengan propaganda bahwa umat nonmuslim adalah teroris.

"Dulu kan juga jejak digitalnya jelas. Mereka rajin ceramah terkait dengan propaganda nonmuslim itu teroris. Di tahun 2019, dia juga pernah terkait dengan Abdul Hakim, mantan anggota ISIS yang sudah ditangkap itu," tuturnya.

"Iya, dia (Ahmad Zain) juga terkait dengan petinggi JI juga, Abdurahman Ayub maupun Abdul Hakim ya," sambung Nurwakhid.

Lebih lanjut, kata Nurwakhid, Zain An Najah turut terlibat dalam yayasan amal milik JI, yakni Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA). Dia diketahui dekat dengan sejumlah petinggi JI.

"Jadi intinya, kalau Densus 88 menangkap, itu bukan asal menangkap. Semuanya berdasarkan hukum, yaitu minimal dua alat bukti. Makanya sampai sekarang kan Densus 88 Antiteror itu kan sebagai institusi penegak hukum di bidang tindak pidana terorisme yang salah satu yang terbaik di dunia. Makanya kita jaga profesionalitas itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan Ahmad Zain An Najah yang ditangkap Densus 88 merupakan anggota Komisi Fatwa MUI. MUI langsung menonaktifkan Zain dari kepengurusan.

Keputusan itu tertuang dalam bayan Majelis Ulama Indonesia tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme yang dikeluarkan pada Rabu (17/11). Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan.

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," demikian salah satu poin keterangan dari MUI.

MUI juga menegaskan penangkapan Zain tidak terkait dengan MUI. MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

"MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindakan kekerasan terorisme, sesuai fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme," lanjut keterangan dari MUI.




(drg/knv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork