Ketum PPP Bicara soal Mekanisme hingga Tantangan Hadirkan PPHN

Ketum PPP Bicara soal Mekanisme hingga Tantangan Hadirkan PPHN

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Rabu, 17 Nov 2021 10:57 WIB
Ketum PPP Suharso Monoarfa
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bicara soal syarat menghadirkan haluan negara. Menurutnya, jika Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) memang diperlukan maka harus berisi penjabaran lebih lanjut dari Undang Undang Dasar (UUD).

"Hal ini untuk mempercepat tujuan berbangsa dan bernegara, sehingga menjadi suatu pedoman atau road map untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Menengah dan Rencana Kerja Pemerintah tahunan," jelas Suharso dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Suharso mengatakan dalam menyusun PPHN setidaknya ada tiga mekanisme yang perlu dilakukan, Pertama melalui amandemen terbatas, kedua merevisi Undang-Undang No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN) dengan menambahkan haluan negara sebagai hirarki berpikir dalam perencanaan.

"Ketiga menyusun Undang-undang yang khusus memberikan amanah kepada MPR dalam menyusun PPHN," imbuhnya dalam acara webinar dengan tema PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidensial.

Ketum PPP ini menambahkan ada tantangan besar yang harus dihadapi dalam penyusunan haluan negara yang akan datang, salah satunya adalah efektivitas dan akurasi haluan negara dan rencana jangka panjang mengingat disrupsi teknologi perubahan yang makin cepat, baik di tingkat global maupun domestik.

"Kita sendiri menghadapi tiga tantangan perubahan besar di domestik yaitu, globalisasi, demokratisasi, dan desentralisasi. Ketiga perubahan ini belum sepenuhnya kita pahami, kita masih mencari formula untuk menghadapi ketiga perubahan besar tersebut, itulah tantangan yang harus dihadapi," ungkapnya.

Sementara itu, Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan kalau PPHN diperlukan bangsa Indonesia, hal ini penting mengintegrasikan pusat dan daerah.

"PPHN suatu yang diperlukan di untuk menuju Indonesia emas tahun 2045, mengingat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) akan berakhir di tahun 2024 ini," ungkapnya.

Anggota DPD RI ini menjelaskan tahun 2025 menuju 2045 harus ada naskah PPHN, harus ada perencanaan pembangunan sosial, ekonomi, politik budaya dan pendidikan yang akan berubah akibat disrupsi teknologi

"PPHN itu suatu yang diperlukan bangsa ini, dan tidak mengganggu sistem presidensial, PPHN itu sebuah perencanaan terpadu, jadi jangan dikaitkan dengan pelemahan sistem presidensial," tukasnya.

Sebagai Informasi, hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut Bambang Soesatyo (Ketua MPR RI), Jimly Asshiddiqie (Mantan Ketua MK), Suharso Monoarfa (Menteri PPN/Kepala Bappenas), dan Sebastian Salang (Pengamat Parlemen). (akd/ega)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads