16 Pasutri Dayak Harakit yang Menikah Secara Adat Disahkan PN Rantau

16 Pasutri Dayak Harakit yang Menikah Secara Adat Disahkan PN Rantau

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 17 Nov 2021 09:02 WIB
Close up of an elegant engagement diamond ring on woman finger. love and wedding concept.
Ilustrasi (iStock)
Jakarta -

Sebanyak 16 pasangan suami-istri (pasutri) masyarakat Dayak Harakit, Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang menikah secara adat, disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rantau. Mereka mendiami kawasan Pegunungan Meratus yang sulit diakses secara geografis.

"Acara ini diikuti sebanyak 16 pasangan suami-istri dari masyarakat adat Dayak Harakit, yang mendiami Pegunungan Meratus, termasuk Desa Harakit dan Desa Balawaian, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, menganut agama Kristen, Hindu, dan kepercayaan Kaharingan," kata Humas PN Rantau Afit Rufiadi kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Pengesahan pernikahan yang digelar hari ini itu dilakukan dalam rangka program Pelayanan Langsung Mendatang (Pelangi). Hal itu guna menunaikan amanat alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, yaitu tujuan dibentuknya NKRI, di antaranya melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yaitu persamaan kedudukan di mata hukum dan pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Acara sidang dilakukan Kantor Kecamatan Piani, Miawa, Piani, Kabupaten Tapin, Kalsel, dengan hakim tunggal; Afit Rufiadi. Program ini juga bagian dari Memory of Agreement PN Rantau dengan Pemkab Tapin," tutur Afit.

Pencatatan pernikahan menjadi penting karena bagian dari amanat Pasal 28 A-28J UUD 1945, yaitu setiap warga negara berhak mendapat jaminan dan perlindungan dalam berbagai pelaksanaan HAM. Selain itu, perintah dari Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, di mana warga mendapat jaminan memeluk salah satu agama dan melaksanakan ajaran agama masing-masing.

ADVERTISEMENT

"Program ini juga memberikan akses keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat, mendekatkan pelayanan Pengadilan Negeri Rantau kepada masyarakat, menciptakan persidangan cepat, sederhana dan biaya ringan dan membantu masyarakat yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan dan akta kelahiran. Selain itu juga memberikan kemudahan kepada masyarakat adat di Kabupaten Tapin untuk melakukan pengesahan perkawinan," pungkas Afit.

(asp/nvc)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads