Kasus Suap Red Notice Inkrah, Irjen Napoleon Dieksekusi ke LP Cipinang

Kasus Suap Red Notice Inkrah, Irjen Napoleon Dieksekusi ke LP Cipinang

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Selasa, 16 Nov 2021 21:12 WIB
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (dok. Polda Kalteng)
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mengeksekusi terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Polri menyebut Irjen Napoleon telah dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri.

"Betul, eksekusi dari jaksa," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/11/2021).

Dedi menyampaikan perkara pidana yang menjerat Irjen Napoleon sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah kasasi ditolak. Napoleon dipindahkan per hari ini.

"Sudah inkrah. Sudah (dipindahkan)," imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan berencana memindahkan Irjen Napoleon Bonaparte dari Rutan Mabes Polri ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Pemindahan itu dilayangkan lantaran Irjen Napoleon kerap berulah di tahanan.

"Tahanan hakim sedang kita koordinasi untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat (8/10).

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri ini. Alhasil, Napoleon tetap dinyatakan bersalah menerima suap dari Djoko S Tjandra dan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara.

"Amar putusan JPU dan terdakwa tolak," demikian bunyi amar singkat majelis kasasi yang dilansir website MA, Kamis (4/11).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Ansori dan Eddy Army. Adapun panitera pengganti perkara nomor 4356 K/PID.SUS/2021 adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih.

"Tanggal putus 3 November 2021," ujarnya.

Lihat juga video 'Polri Bakal Usut Pengakuan Tommy Sumardi soal Ancaman Dibunuh Napoleon':

[Gambas:Video 20detik]



(drg/aud)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads