Korupsi, 2 Anggota DPRD Bali Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi, 2 Anggota DPRD Bali Terancam 20 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 24 Apr 2006 22:42 WIB
Bali - Kasus korupsi APBD DPRD Bali dan DPRD Kabupaten Badung telah sampai di pengadilan. Dua orang tersangka, yaitu Ida Bagus Gede Suryatmaja Manuaba dan Anie Asmoro anggota DPRD Bali diancam 20 tahun penjara. Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Suparta Jaya untuk tersangka Suryatmaja dan Made Rudju (Anie Asmoro) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Senin (24/04/2006). Suryatmaja ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi APBD sebagai mantan Ketua DPRD Badung sedangkan Asmoro sebagai panitia anggaran DPRD Bali periode 1999-2004. Mereka disidangkan di ruangan terpisah pada waktu yang hampir bersamaan di PN Denpasar. Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat I (b) UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau minimal satu tahun penjara. "Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan Negara," kata Suparta Jaya. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Suryatmaja melakukan korupsi di ABPD DPRD Badung sebesar Rp 9,6 Miliyar dari total Rp 31,3 Miliyar. Uang tersebut digunakan untuk komisi kunjungan kerja, uang tali kasih, motivasi kerja, komisi konsumsi, bantuan olah raga, bantuan untuk istri dewan, dan cek kesehatan. Sedangkan Asmoro diduga korupsi di APBD DPRD Bali sebesar Rp 396,7 Juta dari jumlah total Rp 28, 274 Miliyar. Jumlah korupsi di DPRD Bali mencapai 54 Miliyar yang dilakukan oleh 39 terdakwa. Suryatmaja mengaku bahwa dirinya tidak bersalah terkait dugaan korupsi APBD. "Saya tidak bersalah. Semua aturan telah diterapkan dalam penetapan ABPD. Jika mau menggugat APBD maka harus terlebih dahulu melakukan yudicial review. Mana yang tidak baru dipermasalahkan," katanya. Persidangan perdana korupsi APBD di Bali ini dihadiri oleh ratusan simpatisan PDIP. Dalam persidangan ini juga hadir beberapa tokoh PDIP, yaitu Ketua DPC PDIP Badung Made Sumer, mantan anggota DPRD Bali periode 1999-2004 Nengah Usdek Maharipa, Adenan, Nyoman Parta, Putu Agus Suradnyana, dan Wakil Ketua DPRD Bali IGK Adi Putra. Persidangan dengan agenda eksepsi akan dilanjutkan pada Senin (8/05/2006). Sedangkan persidangan terdakwa lainnya akan dilakukan besok, Selasa (25/04/2005), diantaranya Ketua DPRD Bali IBP Wesnawa. (ahm/)


Berita Terkait